
BANJARMASIN – Buron selama 12 hari akhirnya seorang laki-laki terduga buronan pelaku perampokan di rumah toko di Jalan 9 Oktober, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan berhasil ditangkap.
Buronan ini diamankan pada Selasa (12/11) sekitar pukul 05.30 Wita, beserta barang bukti di rumah kontrakan di Desa Trimartani, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu).
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsepa didampingi Kapolsek Banjarmasin Selatan, AKP Cristugus Lirens dan Kasi Humas Polresta Banjarmasin Ipda Sunarmo, didepan awak media saat press releasenya, Rabu (13/11).
Penangkapan borunan tersebut dilakukan anggota Buser Polsek Banjarmasin Selatan diback up opsnal Macan Resta Banjarmasin dipimpin Kanit Reskrim Iptu Sudirno mengendus keberadaan burunan rampok sembunyi di Desa Sebamban.
Anggota Buser Polsek Banjarmasin Selatan minta back up anggota Polsek Sungai Loban Polres Tanah Bumbu untuk mencari alamat pelaku, kemudian hari selanjutnya tersangka ditangkap.
“Tersangka buron diamankan pada Selasa (12/11) sekitar pukul 05.30 Wita, beserta barang bukti di rumah kontrakan di Desa Trimartani, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu,” ucap AKP Eru Alsepa.
Ditambahkan Kapolsek Banjarmasin Selatan, AKP Cristugus Lirens, pelaku diamankan beserta barang bukti dan dibawa ke Polsek Banjarmasin selatan guna di proses hukum lebih lanjut.
“Senin (11/11) sekitar pukul 16.00 Wita saya dapat informasi, tentang keberadaan pelaku buronan rampok atas nama Rinaldi alias Inal (32), buruh harian lepas, warga Jalan KS Tubun Gang Sekeluarga, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan,” katanya.
Tersangka dijerat Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan (Curas) sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP,” ucap AKP Cristugus Lirens.
Sebelumnya, DPO rampok, Rinaldi alias Inal (32) pada Rabu (30/10) sekitar pukul 12.00 Wita di Jalan 9 Oktober, Pekauman Banjarmasin Selatan.
Melakukan aksi perampokan korbannya Ayda Nurani (53) warga Jalan Rantauan Darat RT 4 No 12, Kelayan Darat, Banjarmasin Selatan.
Polsek Banjarmasin Selatan mendapatkan laporan Via Telpon dari anggota Koramil Banjamasin Selatan bahwa di TKP diatas telah terjadi tindak pidana curas.
Korban datang ke TKP mengecek rumah orang tuanya yang sudah lama ditinggalkan. Saat masuk ke dalam rumah korban terkejut sudah ada orang di rumah, sedamg rumah terkunci.
Melihat ada orang datang pelaku mengancam dengan menggunakan kapak dan mengikat tangan dan kaki. Korban dikurung di ruangan gudang lantai dua.
Pelaku mengambil barang satu buah handphone Poco M5 warna hijau, uang tunai Rp70.000, kartu Atm BCA milik korban dan kabur.
Korban melepaskan ikatan kaki dan ditolong oleh warga dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp2,807 juta.
Korban mengalami luka lecet pada tangan selanjutnya melaporkan kejadian ke Polsek Banjarmasin Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pengakuan pelaku rampok, ia sebenarnya bukan mau merampok korban, ia masuk lewat pintu depan rumah toko ini dengan merusak gembok.
“Rencananya m

