
BANJARBARU – Gubernur Kalimantan Selatan, H Sahbirin Noor atau Paman Birin pamitan dengan pejabat dan ASN serta menyampaikan pengunduran diri sebagai Gubernur Kalsel di sisa jabatan periode kedua tahun 2021-2024.
Pengunduran diri sebagai Gubernur Kalsel tersebut disampaikan Paman Birin saat berpamitan bersama pegawai di lingkup Pemprov Kalsel, di Banjarbaru, Rabu (13/11). Tangis haru pun pecah saat Paman Birin dan para pegawai bersalam-salaman, menandai perpisahan pemimpin banua dua periode tersebut.
Di Gedung Idham Chalid Kantor Gubernur Kalsel di Banjarbaru dan di hadapan ratusan pegawai, Paman Birin sebagai Gubernur Kalsel dua periode ini didampingi istrinya Hj Raudatul Jannah, menyampaikan langsung pengunduran diri yang Ketua Tenaga Ahli Gubernur H Noor Aidi dan Agus Dyan Nur, Staf Ahli Gubernur.
“Alhamdulilah, hari ini kita dapat berkumpul, bekajutan (mendadak, red). Alhamdulilah dalam keadaan sehat wal alfiat,” kata Paman Birin memulai sambutan.
Selanjutnya, Paman Birin menambahkan, kurang lebih 8 tahun bukan waktu yang pendek dan juga bukan waktu yang panjang. Terasa pendek, karena kemarin kita bertemu. Terasa panjang, karena rindu kita yang lama tidak bertemu. Lama bersua kurang lebih 8 tahun. “Hari ini sengaja datang, bersama Bunda (Hj Raudatul Jannah) sebagai Ketua TP PKK Kalsel yang ingin saya sampaikan, mulai hari ini saya mengundurkan diri dari sisa-sisa jabatan Gubernur Kalsel tahun 2024,” kata Paman Birin.
“Pasti banyak hal barangkali, saya banyak berbuat kesalahan, membuat bapak ibu kurang nyaman selama saya menjadi Gubernur, maka di momen berharga ini, saya menyampaikan permohonan maaf dan ampun kepada seluruh keluarga besar ASN di Pemprov Kalsel. Begitu juga Bunda,” kata Paman Birin.
Pada kesempatan itu, Paman Birin juga mengenang kebersamaan 8 tahun membangun Banua kita yang merupakan hasil kerja bersama. Hasil sinergitas bahu-membahu di antara SKPD dan antar SKPD.
“Alhamdulilah banyak hal yang bisa kita kerjakan dan kurang lebih 8 tahun, kalau sudah ada turdes (turun ke desa) kesannya luar biasa dan mudahan-mudahan hasil kerja kita. Saya yakin ada Pj-nya ditunjuk Presiden Prabowo, karena kita sudah memohon mengundurkan diri, pemerintahan dan pembangunan di Kalsel berjalan dengan lancar,” ungkap Paman Birin.
Karena bersifat mendadak, Gubernur Paman Birin meminta kepada yang hadir untuk menyampaikan kepada keluarga besar Pemprov Kalsel yang tidak hadir bahwa dirinya berpamitan dan mengundurkan diri.
Selesai berpamitan, Paman Birin dan istri pun menyempatkan bersalaman dengan para pegawai lingkup Pemprov Kalsel. Saat berpamitan itulah, pecah tangis haru mengiringi para pegawai seraya mendoakan Paman Birin.
Paman Birin dan istri pun diantar para pegawai hingga ke pelataran Gedung Idham Chalid saat meninggalkan areal Kantor Gubernur Kalsel.
Sementara, Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri Sahbirin Noor alias Paman Birin sebagai Gubernur Kalimantan Selatan pada Rabu (13/11).
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyebut salinan surat tersebut sudah diterima Prabowo dalam bentuk digital, sedangkan surat fisik masih dalam perjalanan.
“Softcopy surat pengunduran diri beliau ke Presiden dengan ditembuskan juga ke Mendagri sudah diterima. Surat fisiknya sedang dalam perjalanan,” kata Hasan dalam keterangannya, Rabu (13/11), yang dikutip CNNIndonesia.com.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menjelaskan Kemendagri tidak bisa menunjuk Wakil Gubernur Muhidin untuk menjadi Pjs Gubernur. Sebab, ia sedang maju jadi calon gubernur pada Pilkada Kalsel 2024.
“Akan ditunjuk segera Pjs Gubernur karena Pak Wagubnya (Muhidin) maju Pilgub,” ujar Bima Arya saat dikonfirmasi.
Muhidin yang berpasangan dengan Hanuryadi Sulaiman akan melawan pasangan Raudatul Jannah dan Akhmad Rozanie Himawan. Raudatul Jannah atau Acil Odah merupakan istri dari Paman Birin.
Paman Birin dan enam orang lainnya sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.
Enam tersangka dalam kasus itu sudah ditahan, tapi Paman Birin sempat buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK.
Belakangan, Paman Birin mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pada Selasa (12/11), hakim tunggal PN Jaksel mengabulkan praperadilan Paman Birin dan menggugurkan status tersangka padanya. adp/ani

