
JAKARTA – Pengamat hukum Pieter Zulkifli menilai rencana penggantian diksi perampasan menjadi pemulihan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bisa menghilangkan esensi dan mengurangi semangat tegas pemberantasan korupsi.
Menurutnya, perampasan aset ilegal bukan sekadar soal pemulihan atau pengembalian aset, melainkan bagian dari upaya memberantas akar korupsi di Indonesia.
“Perubahan ini menimbulkan pertanyaan mendasar, apakah perubahan kata ini hanyalah soal linguistik atau justru memengaruhi esensi dari RUU tersebut?” kata Pieter dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (9/11), seperti dikutip Antara.
Pieter berharap DPR tidak hanya berfokus pada istilah lantaran berbagai pasal yang mengatur tentang pembatasan penggunaan uang kartal dan penyitaan aset tidak wajar merupakan langkah konkret yang seharusnya menjadi prioritas utama.
Dia pun menyinggung sikap DPR yang tak sejalan dengan pemerintah terkait penggantian diksi dari RUU tersebut, salah satunya Wakil Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ahmad Doli Kurnia.
“Sebab apa pun istilahnya, yang terpenting keberanian dan komitmen nyata untuk menindak korupsi hingga ke akar-akarnya demi Indonesia yang lebih bersih dan bebas dari praktik korupsi,” ujarnya.
Sebelumnya Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia menyebut ada pembahasan terkait perubahan kata dalam judul RUU Perampasan Aset. Salah satu opsi yang mengemuka yaitu jadi RUU Pemulihan Aset.
Doli menyebut kemungkinan itu muncul setelah Baleg mempelajari tindak lanjut upaya pemberantasan korupsi berdasarkan aturan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi.
“Saya cari tahu ternyata rupanya di dalam UNCAC itu bahasa ininya adalah stolen asset recovery. Kalau recovery itu, ya pemulihan,” kata Doli dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/10).
Di sisi lain, Pimpinan KPK bertandang menemui Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, Kamis (7/11).
Pertemuan yang berlangsung di Gedung Eks Sentra Mulia, Jakarta Selatan, itu turut membahas beberapa isu seperti RUU Perampasan Aset.
Terpisah, pengamat hukum dan pegiat antikorupsi Hardjuno Wiwoho mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bertujuan untuk memperkuat supremasi hukum di Indonesia, sehingga tidak hanya mengembalikan aset negara.
“Dengan adanya RUU ini, Indonesia dapat membangun sistem hukum yang lebih tangguh dalam menghadapi korupsi, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam menjaga kekayaan publik dari tindakan kriminal,” kata Hardjuno dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.
Untuk itu, kata dia, keberadaan RUU Perampasan Aset menjadi instrumen yang sangat esensial dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Meski begitu, dirinya mempertanyakan komitmen politik serta keseriusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2024-2029 untuk menjadikan pemberantasan korupsi sebagai agenda prioritas.
Hal tersebut seiring dengan sikap politik parlemen yang tidak memasukkan RUU Perampasan Aset dalam daftar usulan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029.
Selain itu, Hardjuno melihat ketidakseriusan DPR membahas RUU Perampasan Aset yang makin terlihat tatkala muncul wacana perubahan diksi dalam RUU tersebut dari kata perampasan menjadi pemulihan aset.
Pasalnya, menurut dia, perubahan diksi bisa menghilangkan roh utama dari RUU tersebut. Meski demikian, ia mengaku tidak mau terjebak dalam polemik soal nama atau judul RUU itu nantinya.
Ia berpendapat RUU Perampasan Aset merupakan instrumen penting untuk memperkuat langkah negara dalam menyita aset yang diduga hasil kejahatan tanpa harus melalui proses pidana yang panjang.
Dengan demikian, dia berharap RUU itu menjadi alat efektif guna menuntut transparansi dan akuntabilitas para penyelenggara negara, sehingga agar segera disahkan tanpa terjebak dalam polemik diksi semata.
“Jika DPR memahami betul manfaat RUU ini, mereka seharusnya lebih progresif dan berani memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam Prolegnas,” tuturnya.
Dengan regulasi yang mendukung, Hardjuno menekankan bahwa negara dapat mengambil kembali kekayaan publik yang diselewengkan, bahkan dalam kasus-kasus yang kompleks seperti temuan uang Rp 1 triliun di rumah mantan hakim Mahkamah Agung.
Di tengah kerugian negara akibat korupsi yang mencapai ratusan triliun rupiah, ia menekankan bahwa RUU Perampasan Aset dapat menjadi solusi untuk mempercepat pemulihan aset.
“Melalui RUU ini, negara diharapkan dapat mengambil langkah yang lebih tegas dan efisien dalam menyita aset korupsi, yang secara langsung akan memperkuat anggaran publik untuk kepentingan masyarakat luas,” ucap Hardjuno. ant

