
BANJARMASIN- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan (KPU) berkonsultasi kepada KPU Republik Indonesia terkait proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjarbaru.
Pasalnya, surat suara untuk pasangan calon Walikota dan calon Wakil Walikota Banjarbaru sudah tercetak atas nama Erna Lisa Halaby-Wartono dan Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru.
Sementara, salah satu pasangan calon nomor urut 2 yakni Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah telah di diskualifikasi sebagai peserta pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru.
Hal tersebut dibenarkan Anggota KPU Kalsel Nida Guslaili Rahmadina. Ia mengatakan terkait Pilkada Banjarbaru masih proses konsultasi ke KPU RI, karena surat suara sudah terlanjur dicetak,sementara salah satu paslon didiskualifikasi.
“Kita masih menunggu proses konsultasi ke KPU RI, tapi sejauh ini kemungkinan surat suara itu saja kita pakai. Selanjutnya kita sampaikan kepada masyarakat nanti secara berjenjang, nanti disampaikan salah satu pasangan calon ini didiskualifikasi,” ujar Nida usai membuka kegiatan simulasi pemungutan dan penghitungan suara, serta penggunaan Aplikasi Sirekap pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2024 di halaman kantor KPU Kalsel di Jalan A Yani Km 3,5 Banjarmasin, Sabtu (9/11) pagi.
Yang jelas, kata Nida, salah satu upaya untuk meningkatkan partisipasi pemilih, KPU melakukan simulasi tahapan Pilkada secara berjenjang. “Kalau nanti pakai surat suara yang sudah dicetak, maka akan dilaksanakan. Kalau ada pemilih yang memberikan pilihan kepada paslon yang didiskualifikasi itu nanti akan masuk kotak kosong,” jelasnya. rds

