
RANTAU – Dalam upaya memperkuat integritas dan transparansi di Bumi Ruhui Rahayu, Polres Tapin membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Satgas ini bertujuan untuk memberantas praktik korupsi yang merugikan masyarakat dan menghambat pembangunan daerah.
Hal itu diungkapkan Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan SIK melalui Kasi Humas Iptu Saefudin kepada awak media, Sabtu (2/11).
Ia mengungkapkan, sejak dibentuk, Satgas Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polres Tapin telah melaksanakan berbagai kegiatan, mulai dari penyuluhan kepada masyarakat tentang bahaya korupsi hingga pengawasan terhadap proyek-proyek pemerintah.
“Tim ini juga berkolaborasi dengan instansi terkait, seperti inspektorat dan kejaksaan untuk melakukan penegakan hukum yang lebih efektif,” ungkapnya.
Menurutnya, satgas telah menangani beberapa kasus dugaan korupsi, termasuk penyalahgunaan anggaran dan pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai prosedur.
“Setiap kasus yang di tangani dilakukan dengan pendekatan yang profesional dan mengedepankan prinsip-prinsip keadilan dan transparansi,” katanya.
Selain itu, lanjut Saefudin, satgas aktif melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penggunaan anggaran daerah.
Pihaknya juga tak lupa mengajak masyarakat untuk berperan serta dalam pengawasan dengan memberikan saluran pengaduan untuk melaporkan tindakan korupsi.
“Melalui berbagai langkah ini, Polres Tapin berkomitmen menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel, serta mendorong partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi. Diharapkan upaya ini dapat membangun kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Tapin,” pungkasnya. her

