Mata Banua Online
Senin, April 6, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Polisi Amankan Pengedar Sabu Sabu Banjarmasin

by Mata Banua
30 Oktober 2024
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\2024\Oktober 2024\31 Oktober 2024\2\2\dsv.jpg
Tersangka pengedar sabu-sabu Banjarmasin.(foto:mb/ist)

 

BANJARMASIN – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin mengamankan seorang pria terduga pengedar sabu-sabu di Jalan Tunjung Maya Gang H Hasan, Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur.

Berita Lainnya

Walikota Launching Logo 500 Tahun Banjarmasin

Walikota Launching Logo 500 Tahun Banjarmasin

5 April 2026
Diskopumker Prioritaskan KMP dan Penguatan UMKM

Diskopumker Prioritaskan KMP dan Penguatan UMKM

5 April 2026

Pelaku berinisial AS alias Yadi (45) warga Jalan Tunjung Maya Gang H Hasan, Kelurahan Pekapuran Raya Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin.

Yadi diamankan polisi di rumah tinggalnya, Selasa (22/10) sekitar pukul 12.30 Wita. Oleh anggota Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, polisi berupaya melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya.

Penangkapan Yadi itu sendiri, oleh polisi narkoba berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat. Kemudian dilakukan penyelidikan, lantas petugas mengamankan seorang laki-laki saat melintas di Jalan Tunjung Maya Gang H Hasan.

Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya polisi menemukan Narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu sebanyak 18 paket seberat 47,65 gram.

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Prawira Bala Putra Dewa membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Di rumahnya kita menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 18 paket dengan berat kotor 47,65 gram,” ucapnya, Rabu (30/10).

“Tersanagka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Banjarmasin guna proses lebih lanjut. Kami terus melakukan pengembangan untuk ungkap pelaku diatasnya,” kata Kasat Resnarkoba.

“Tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun kurungan penjara,” pungkasnya. sam/ani

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper