
BANJARMASIN – Masyarakat kota Banjarmasin yang ingin membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau membuat laporan polisi sudah bisa di Polresta Banjarmasin baru di Jalan S Parman Banjarmasin Tengah.
Hal itu disampaikan Kasi Humas Polresta Banjarmasin, Ipda Sunarmo mewakili Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Cuncun Kurniadi, kepada awak media, Senin (28/10).
“Benar untuk kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) ataupun kantor untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), masyarakat sudah bisa datang ke kantor Polresta Banjarmasin di Jalan S Parman Banteng,” ucap Ipda Sunarmo.
Menurutnya, sejak Senin (28/10), kedua kantor untuk pelayanan masyarakat ini resmi berkantor di gedung yang baru di Jalan S Parman Banteng, tepatnya di eks Mapolda Kalsel di Banjarmasin.
“Silakan warga yang ingin buat SKCK, buat laporan polisi, tidak perlu lagi datang ke Polresta Banjarmasin di Jalan A Yani Km 3,5 Banjarmasin Timur, karena semua pelayanan SPKT dan SPKT sudah resmi pindah ke Jalan S Parman,” katanya.
Masyarakat yang mau membuat surat SKCK berbagai keperluan, dari melamar pekerjaan, pendidikan atau kepentingan lainnya.
“Jam pelayanan pembuatan SKCK tetap seperti biasa, dibuka dari Senin sampai Jumat, dari pukul 08.00 Wita sampai dengan pukul 15.00 Wita,” beber Kasi Humas.
Untuk pelayanan SPKT terpadu, kepolisian di Bajarmasin tetap melayani masyarakat 1x 24 jam setiap harinya. Laporan kehilangan atau keluhan gangguan kamtibmas di sekitar anda, jangan segan untuk melapor.
“Kami siap mendengarkan, menindaklanjuti laporan secara profesional, transparan dan pengaduan bisa dilakukan langsung dan kita tindaklanjuti,” pungkasnya. sam/ani

