Mata Banua Online
Selasa, April 28, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

KPK Periksa Petinggi Demokrat

by Mata Banua
24 Oktober 2024
in Headlines
0

 

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Partai Demokrat Rachland Nashidik

JAKARTA – KPK memeriksa Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Partai Demokrat Rachland Nashidik sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

Berita Lainnya

Gubernur Kalsel Terima Penghargaan dari Kemendagri

Gubernur Kalsel Terima Penghargaan dari Kemendagri

27 April 2026
Tokoh Buruh Jabat Menteri LH

Tokoh Buruh Jabat Menteri LH

27 April 2026

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan Rachland diperiksa bersama dua saksi lain yaitu pegawai Ombudsman Tumpal Simanjuntak dan wiraswasta Kuntomo Jenawi.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Tessa dalam keterangan tertulis, Kamis (24/10), seperti dikutip CNNIndonesia.com.

Usai diperiksa, Rachland mengaku ditanya sekitar lima pertanyaan oleh penyidik KPK terkait kasus yang menjerat Hasbi Hasan. Ia mengaku diklarifikasi terkait hubungannya dengan Menas Erwin Djohansyah selaku Dirut PT Wahana Adyawarna yang sudah menjadi tersangka.

Dia membantah menerima aliran dana dari Erwin terkait kasus ini. Dia mengklaim hubungannya dengan Erwin sebatas mantan kolega di sebuah perusahaan.

“Enggak ada lah. Saya cuman diklarifikasi kenal sama siapa, sama Erwin segala macem begitu,” kata Rachland di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Dalam kasus ini, Erwin diduga memberikan Hasbi Hasan fasilitas menginap di Fraser Residence Menteng pada 5 April sampai 5 Juli 2021 dengan fasilitas sewa kamar nomor 501 tipe apartemen senilai Rp 120.100.000.

Pemberian fasilitas itu diduga masih terkait pengurusan perkara yang sedang diproses di MA sebagaimana tertulis dalam dakwaan terkait penerimaan gratifikasi Hasbi Hasan sejak Januari 2021 hingga Februari 2022.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan hukuman Hasbi Hasan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Hasbi divonis dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan plus uang pengganti Rp3,8 miliar subsider satu tahun penjara.

Hasbi Hasan kemudian mengajukan kasasi atas vonis enam tahun penjara tersebut. Hal itu diketahui dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. web

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper