Mata Banua Online
Kamis, Maret 5, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Prabowo Diminta Tarik Daftar Capim KPK yang Dikirim ke DPR

MAKI: Jokowi Tak Berhak Bentuk Pansel

by Mata Banua
22 Oktober 2024
in Headlines
0

JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Presiden Prabowo Subianto menarik surat yang dikirim Joko Widodo (Jokowi) kepada DPR perihal nama-nama calon pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Boyamin telah berkirim surat melalui jasa titipan kepada Prabowo pada Senin (21/10) sore. Adapun surat nama-nama capim dan calon Dewas KPK diteken Jokowi beberapa hari sebelum lengser dari kursi presiden, tepatnya pada 15 Oktober 2024.

Berita Lainnya

Bupati Pekalongan Sebut Tidak Ada OTT

Bupati Pekalongan Sebut Tidak Ada OTT

4 Maret 2026
KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Yaqut

KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Yaqut

4 Maret 2026

“Isi surat adalah permohonan kepada Bapak Prabowo untuk membentuk panitia seleksi baru Calon Pimpinan KPK dan calon Dewan Pengawas KPK karena hanya Bapak Prabowo yang berwenang bentuk Pansel KPK dan abaikan hasil yang dibentuk Jokowi,” ujar Boyamin melalui keterangan tertulis, Selasa (22/10), seperti dikutip CNNIndonesia.com.

Ia mengatakan DPR cukup mengarsipkan surat penyerahan dari Jokowi. Ia menekankan keabsahan dari tindakan tersebut.

Menurut Boyamin, Jokowi tidak berhak untuk membentuk Pansel Capim dan Anggota Dewas KPK. Apalagi menyerahkannya ke DPR untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan. (fit and proper test).

Kewenangan tersebut, kata Boyamin, ada pada Prabowo sebagaimana mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 112/PUU-XX/2022 halaman 117 alinea terakhir dan halaman 118 alinea pertama yang berbunyi:

“Bahwa masa jabatan pimpinan KPK yang diberikan oleh Pasal 34 UU 30/2002 selama empat tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan telah ternyata menyebabkan dalam satu kali periode masa jabatan Presiden dan DPR yaitu selama lima tahun in casu periode 2019-2024 dapat melakukan penilaian terhadap lembaga KPK sebanyak dua kali yaitu dalam hal melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK.”

“Dalam hal ini, secara kelembagaan, KPK diperlakukan berbeda dengan lembaga negara penunjang lainnya namun tergolong ke dalam lembaga constitutional importance yang sama-sama bersifat independen dan dibentuk berdasarkan Undang-undang karena terhadap lembaga constitutional importance yang bersifat independen tersebut yang memiliki masa jabatan pimpinannya selama lima tahun dinilai sebanyak satu kali selama satu periode masa jabatan Presiden dan DPR.”

“Untuk itu, saya mengajukan permohonan kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan pembentukan Pansel Capim dan Anggota Dewas KPK untuk selanjutnya dikirimkan kepada DPR,” ucap Boyamin.

Ia mengingatkan apabila surat tersebut diabaikan, akan ada konsekuensi hukum ke depan.

“Jika DPR mengesahkan hasil Jokowi, maka saya akan gugat PTUN dan judicial review ke Mahkamah Konstitusi,” kata Boyamin.

Adapun nama 10 capim KPK yang dikirim Jokowi ke DPR untuk melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan yakni: 1. Agus Joko Pramono, 2. Ahmad Alamsyah Saragih, 3. Djoko Poerwanto, 4. Fitroh Rohcahyanto, 5. Ibnu Basuki Widodo, 6. Ida Budhiat, 7. Johanis Tanak, 8. Michael Rolandi Cesnanta Brata, 9. Poengky Indarti, dan 10. Setyo Budiyanto.

Sementara, 10 nama calon anggota Dewan Pengawas KPK yakni: 1. Benny Jozua Mamoto, 2. Chisca Mirawati, 3. Elly Fariani, 4. Gusrizal, 5. Hamdi Hassyarbaini, 6. Heru Kreshna Reza, 7. Iskandar Mz, 8. Mirwazi, 9. Sumpeno, dan 10. Wisnu Baroto. web

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper