
AMUNTAI- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), menggelar rapat lanjutan pembahasan rancangan peraturan daerah, tentang perubahan badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) menjadi perusahaan perseroan daerah air minum di Ruang Rapat lantai 1 DPRD Kabupaten HSU.
Rapat langsung dipimipin Ketua DPRD HSU H Fadilah SM, dan Wakil Ketua DPRD H Ahmad Albar Gifari dan anggota DPRD HSU da pihak pemerintah daerah, Asisten II Setda HSU Akhmad Rijani, Kepala Bagian Hukum Rusni , Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda HSU Nor Ilham dan Andy Irawan Pjs. Direktur PDAM Amuntai.
Ketua DPRD HSU H Fadilah SM mengatakan, dapat ini fokus terhadap pembahasan lanjutan, tentang Rancangan Peraturan
Daerah (Raperda) Kabupayen HSU mengenai perubahan bentuk badan hukum PDAM menjadi perusahaan perseroan daerah air minum antara pihak DPRD, PDAM Amuntai dan lembaga eksekutif Pemerintah Kabupaten HSU.
Namun pihak DPRD Kabupaten HSU masih perlu penjelasan lebih dalam mengenai operasional Perseroda nantinya, termasuk bagaimana tentang pembagian laba dan fungsi pengawasan bagi DPRD kepada PDAM Amuntai.
Pjs Direktur PDAM Andy Irawan mengatakan, raperda ini merupakan langkah strategis dalam menetapkan arah pembangunan Kabupaten HSU, untuk jangka waktu panjang guna memastikan pertumbuhan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat. (suf/mb03)

