Mata Banua Online
Jumat, April 10, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Bermodus Minta Sumbangan, Pencuri HP Diamankan

by Mata Banua
16 Oktober 2024
in Indonesiana, Tapin
0

RANTAU – Bermodus meminta sumbangan untuk pesantren dan berujung mencuri, MS (46) diamankan Satreskrim Polres Tapin dengan laporan pencurian handphone.

Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas Iptu Saefudin mengatakan, MS diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan modus mengaku sebagai habib yang meminta sumbangan untuk pembangunan pondok pesantren fiktif.

Berita Lainnya

Rekomendasi Dewan Terhadap LKPJ Bupati Tapin TA 2025

Rekomendasi Dewan Terhadap LKPJ Bupati Tapin TA 2025

9 April 2026
Pelindo Tekankan Peran Penting Media

Pelindo Tekankan Peran Penting Media

9 April 2026

Ia mengungkapkan, MS diamankan pada Senin (14/10), oleh Tim Resmob Polres Tapin saat berada di lingkungan Dinas P3A Pemkab Tapin.

“Pelaku berinisial MS merupakan warga Sumenep, Jawa Timur, yang kini berdomisili di Banjarmasin,” kata nya, Rabu(16/10).

Iptu Saefudin menyebutkan, pengungkapan kasus ini berawal ketika Polres Tapin menerima laporan dari H Alimin Fauzi, warga Kelurahan Rangda Malingkung, Kecamatan Tapin Utara, yang melaporkan kehilangan sebuah handphone (HP) di teras rumahnya pada Sabtu (28/9).

Kronologis kejadian berawal sekitar pukul 12.30 Wita, saat anak korban M Alfian Noor berada di rumah dan pelaku datang mengaku sebagai habib untuk meminta sumbangan pembangunan pesantren. Setelah diberikan sumbangan, pelaku segera meninggalkan rumah korban.

“Setelah itu, korban hendak menggunakan HP yang di letakan di teras rumah, namun ia mendapati HP tersebut sudah hilang. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 25 juta dan segera melaporkan kejadian ini ke Polres Tapin,” ucap Saepudin.

Setelah ditangkap dan di interogasi, lanjut dia, pelaku mengakui seluruh perbuatannya serta meminta maaf kepada seluruh habaib karena telah mencemarkan nama baik mereka dengan mengaku-ngaku sebagai habib.

“Pelaku juga mengakui bahwa sumbangan yang dikumpulkan bukan untuk pesantren, melainkan digunakan untuk keperluan pribadinya,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, MS kini mendekam di sel tahanan Mapolres Tapin dan di jerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. Pelaku juga siap mempertanggungjawabkan tindakannya sesuai prosedur hukum yang berlaku. her

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper