Mata Banua Online
Sabtu, April 18, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

PALD Kembalikan Biaya Jasa Layanan Sedot Tinja

by Mata Banua
15 Oktober 2024
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\2024\Oktober 2024\16 Oktober 2024\5\hal 5\Mobil penyedot tinja milik PALD - Copy.jpg
MOBIL penyedot tinja milik PALD Banjarmasin.(foto:mb/ist)

 

BANJARMASIN – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pengelola Air Limbah Daerah (PALD) Banjarmasin akan mengembalikan biaya jasa layanan sedot tinja, yang terlanjur dibebankan melalui pelanggan Perusahaan Air Minum (PAM) Bandarmasih. Total tarif layanan sedot tinja yang akan akan dikembaikan tersebut mencapai Rp 4 miliar.

Berita Lainnya

Yamin: Birokrasi Harus Lebih Cepat dan Responsif

Yamin: Birokrasi Harus Lebih Cepat dan Responsif

16 April 2026
PAM Bandarmasih Siap Antisipasi El Nino Gozila

PAM Bandarmasih Siap Antisipasi El Nino Gozila

16 April 2026

Direktur Perumda PALD Banjarmasin, Endang Waryono menjelaskan, pengembalian tarif layanan ini berdasarkan evaluasi Inspektorat Kota Banjarmasin pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 152 Tahun 2023 tentang Tarif Pelayanan Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Layanan Sedot Tinja.

Perwali ini memang menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, terlebih penarikan tarif ini melalui pelanggan PAM Bandarmasin. “Jadi yang sudah terlanjur ditarik retribusinya pada April dan Mei akan dikembali, karena tarif ini hanya untuk yang berlangganan,” tuturnya.

Endang menjelaskan, setidaknya ada sekitar 156 ribu pelanggan PAM Bandarmasih yang akan dikembalikan tagihannya sesuai dengan golongannya masing-masing. Mulai dari yang paling rendah Rp 1.500 hingga paling besar Rp 22.500.

Untuk sistem pengembalian tarif tagihan sendiri, akan dilakukan dengan mekanisme manual. Pelanggan PAM Bandarmasih yang merasa tidak berlangganan layanan pengelolaan air limbah bisa langsung mendatangi kantor Perumda PALD dengan melampirkan KTP dan slip maupun bukti pembayarannya yang berlangsung hingga 24 Desember 2024 mendatang.

“Perwali tersebut masih akan tetap berlaku, namun saat ini masih dilakukan revisi untuk isinya. Kemungkinan besar itu akan kembali diberlakukan awal tahun 2025 mendatang. Saat ini kita masih finalisasi. Tahun depan mungkin akan kita terapkan,” katanya. via

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper