
BANJARMASIN – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pengelola Air Limbah Daerah (PALD) Banjarmasin akan mengembalikan biaya jasa layanan sedot tinja, yang terlanjur dibebankan melalui pelanggan Perusahaan Air Minum (PAM) Bandarmasih. Total tarif layanan sedot tinja yang akan akan dikembaikan tersebut mencapai Rp 4 miliar.
Direktur Perumda PALD Banjarmasin, Endang Waryono menjelaskan, pengembalian tarif layanan ini berdasarkan evaluasi Inspektorat Kota Banjarmasin pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 152 Tahun 2023 tentang Tarif Pelayanan Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Layanan Sedot Tinja.
Perwali ini memang menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, terlebih penarikan tarif ini melalui pelanggan PAM Bandarmasin. “Jadi yang sudah terlanjur ditarik retribusinya pada April dan Mei akan dikembali, karena tarif ini hanya untuk yang berlangganan,” tuturnya.
Endang menjelaskan, setidaknya ada sekitar 156 ribu pelanggan PAM Bandarmasih yang akan dikembalikan tagihannya sesuai dengan golongannya masing-masing. Mulai dari yang paling rendah Rp 1.500 hingga paling besar Rp 22.500.
Untuk sistem pengembalian tarif tagihan sendiri, akan dilakukan dengan mekanisme manual. Pelanggan PAM Bandarmasih yang merasa tidak berlangganan layanan pengelolaan air limbah bisa langsung mendatangi kantor Perumda PALD dengan melampirkan KTP dan slip maupun bukti pembayarannya yang berlangsung hingga 24 Desember 2024 mendatang.
“Perwali tersebut masih akan tetap berlaku, namun saat ini masih dilakukan revisi untuk isinya. Kemungkinan besar itu akan kembali diberlakukan awal tahun 2025 mendatang. Saat ini kita masih finalisasi. Tahun depan mungkin akan kita terapkan,” katanya. via

