TANJUNG – Polsek Tanjung yang di pimpin Kapolsek IPTU Richard David HG SAP mengamankan seorang pria berinisial AR (46), warga kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, Senin (14/10)
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J SIK MH MTr Opsla melalui Ps Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan, AR diduga telah melakukan penipuan gadai mobil terhadap RS (47), warga Kelurahan Tanjung pada Senin (6/5).
“Menurut keterangan korban RS, pelaku datang ke kediaman korban bersama temannya berinisial MI dengan maksud menawarkan gadai sebuah mobil penumpang warna putih sebesar Rp 25 juta, dan mengatakan kalau mobil tersebut aman saja untuk di gadaikan,” jelasnya.
Korban yang tidak merasa curiga dan yakin terhadap pelaku pun langsung menyetujui untuk menerima gadai tersebut, dan dibuatkan kuitansi sebesar Rp 27 juta untuk menebus gadai.
“Namun pada Rabu (5/10), korban di datangi seseorang berinisial AIA di kediamannya dan mengaku bahwa mobil yang di gadai oleh korban adalah miliknya yang di sewa oleh pelaku,” bebernya.
Joko mengatakan, korban yang tidak ingin terlibat lebih jauh kemudian menyerahkan mobil tersebut kepada AIA. “Merasa keberatan dan mengalami kerugian, korban kemudian melaporkan kejadian yang ia alami kepada polisi karena merasa telah di tipu oleh pelaku,” ujarnya.
Saat ini pelaku AR sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum, dan turut di sita barang bukti berupa satu lembar kuitansi bukti gadai.
“AR juga disangkakan dengan dugaan Tindak Pidana Penggelapan atau Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 atau 372 KUHP,” katanya
Joko pun mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati apabila ada yang ingin mengadaikan mobilnya, karena sering berulangnya kasus penipuan dengan modus gadai mobil. “Cek kembali siapa pemilik mobil tersebut agar terhindar dari penipuan dengan modus yang sama,” pungkasnya. yan

