
RANTAU,- PLH PJ Bupati Tapin Dr H Sufiansyah MAP membuka rapat focus group discussion (FGD), dengan agenda penyusunan naskah akademis Raperda rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH), yang dilaksanakan Dinas LH Tapin melalui Bidang Tata Lingkungan, bertempat di aula Rapat Dinas LH Tapin, Kamis (10/10) lalu.
Kegiatan dihadiri Kepala Bidang Tata Lingkungan Hermadiansyah SSos, dan menghadirkan dua narasumber yakni Syahirul Alim ST MT dan Dr Nurul Listiyani SH MH serta pimpinan SOPD, Camat, akademisi dan LSM.
Seperti yang diutarakan H Sufiansyah, FGD untuk menyusun naskah akademis rancanga peraturan daerah tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup daerah (Raperda LPPLH) kabupaten Tapin tahun 2024. LPPLH merupakan rencana tertulis yang mencakup potensi dan masalah lingkungan, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam jangka waktu tertentu.
Penyusunannya mempertimbangkan keragaman karakter dan fungsi ekologis wilayah, sebaran penduduk, sumber daya alam, serta kearifan lokal dan aspirasi masyarakat. RPPLH juga mencakup mengenai pemanfaatan sumberdaya alam, perlindungan kualitas lingkungan, pengendalian dan pemantauan, serta adaptasi terhadap perubahan iklim.
Penyusunan RPPLH oleh pemerintah, merupakan dasar penyusunan dan dimuat dalam perencanaan pembangunan jangka panjang dan rencana pembangunan jangka panjang menengah.
RPPLH juga merupakan dasar dalam melakukan pemanfaatan sumberdaya. Selain itu, dokumen RPPLH ini juga akan memperkuat tata kelola pemerintahan dan kelembagaan masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yang selanjutnya akan memperbaiki tata kelola pengelolaan sumber daya alam pengelolaan hutan berkelanjutan dan meningkatkan ketahanan iklim.
Penyusunan naskah akademik ini, bertujuan untuk mendapatkan masukan konfrehensif dari berbagai instansi, Stakeholder, lembaga sosial dan masyarakat luas. Selain itu, dilakukan penelitian dokumen yuridis untuk mencapai harmonisasi dan sinkronisasi substansi aturan mengenai rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di kabupaten Tapin.
Secara umum, naskah akademik ini akan menjadi acuan bagi semua pihak yang berkepentingan dalam pembangunan lingkungan hidup kedepan, serta dapat menginspirasi terobosan untuk mempertahankan fungsi lingkungan yang lebih baik. Oleh karena itu, saran dan masukan positif dari para peserta sangat diharapkan untuk kesempurnaan naskah akademis yang disusun, tandasnya.
H Sufiansyah menambahkan, dengan adanya FGD, proses pembuatan Raperda bisa berjalan dengan baik, berdasarkan masukan – masukan dari kalangan akademisi dan masyarakat yang peduli kelestarian lingkungan. Dimana dari kegiatan FGD ini membuktikan bahwa pemerintah kabupaten Tapin, dalam pembangunan sangat memperhatikan lingkungan dan sangat memperhatikan keberlangsungan dan kelestarian alam.
“Harapannya Kedepan, semua bentuk pembangunan atau program kegiatan harus memperhatikan lingkungan dan jangan sampai lingkungan kita rusak oleh pembangunan yang tidak memperhitungkan secara matang dampak dari pembangunan tersebut,” tandasnya.
Untuk tahun depan kita juga ada program untuk penanaman pohon produktif dan akan mengganti pohon – pohon yang sudah tidak produktif lagi. Bisa jadi nanti setiap kecamatan akan kita berikan bibit – bibit tanaman buah, termasuk bibit tanaman pelindung yang ditanam di pinggir jalan, sehingga bisa bermanfaat untuk kita dan alam, tutupnya.
Kepala dinas LH Tapin Ir H Nordin MS mengatakan, FGD dalam rangka penyusunan naskah akademis Raperda RPPLH atau peraturan daerah tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup selama 30 kedepan untuk pengelolaan lingkungan hidup di kabupaten Tapin.
Raperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup nantinya, akan kita ajukan kepada DPRD Tapin untuk dibahas dan disetujui menjadi peraturan daerah dan setelah Perda disetujui baru programnya kita laksanakan, tambahnya.{[her/mb03]}

