Mata Banua Online
Kamis, Maret 5, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Polisi Usut Sumber Dana Panti Asuhan Pascakasus Pencabulan

by Mata Banua
13 Oktober 2024
in Headlines
0

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (kanan) bersama Kapolres Metro Tangeang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho (kiri) menunjukan foto tersangka yang masuk dalam DPO kasus pencabulan di Panti Asuhan di Tangerang.

JAKARTA – Polisi bakal menyelidiki sumber dana dari panti asuhan di daerah Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten. Panti asuhan ini menjadi sorotan setelah delapan anak menjadi korban pencabulan yang dilakukan pemilik dan pengurus.

Berita Lainnya

Bupati Pekalongan Sebut Tidak Ada OTT

Bupati Pekalongan Sebut Tidak Ada OTT

4 Maret 2026
KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Yaqut

KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Yaqut

4 Maret 2026

“Ya (sumber dana), ini merupakan salah satu bagian yang didalami, bekerja sama dengan teman-teman instalasi terkait,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Minggu (13/10), seperti dikutip CNNIndonesia.com.

Ade Ary turut mengungkapkan panti asuhan itu belum memiliki izin dari Dinas Sosial Kota Tangerang. Kata dia, panti asuhan itu hanya memiliki nota pendirian dari notaris yang diterbitkan di tahun 2006.

“Dari 2006, kalau aktanya ya. Namun, akta itu belum terdaftar setelah dicek ke dinas terkait di Kota Madya Tangerang, itu belum terdaftar,” ucap dia.

Lebih lanjut, Ade Ary menyampaikan 18 anak asuh di panti asuhan itu kini sudah dipindahkan. Sebanyak 13 anak saat ini telah dititipkan ke Dinas Sosial.

“Kemudian tiga anak asuh lainnya ada di relawan, karena yayasan atau panti ini mendapatkan support kegiatan operasional dari para donatur,” tutur Ade Ary.

“Kemudian ada satu balita yg saat ini sudah dititipkan di kementerian sosial, dan satu balita lainnya sudah dikembalikan ke keluarganya,” imbuhnya.

Sebelumnya, ada delapan anak yang menjadi korban aksi pencabulan. Dari delapan korban itu, lima di antaranya merupakan anak-anak dengan rentang usia 8-16 tahun. Kemudian, tiga lainnya adalah dewasa dengan usia antara 19-30 tahun.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka. Yakni, Sudirman (49) selaku pemilik dan Yusuf (30) serta Yandi Supriyadi (28) selaku pengurus panti asuhan.

Dari ketiga tersangka, Sudirman dan Yusuf telah dilakukan proses penahanan. Sementara Yandi, sampai saat ini masih dalam upaya pengejaran dan telah dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengungkapkan dari hasil pemeriksaan terungkap motif tersangka melakukan pencabulan terhadap para korban karena memiliki orientasi seksual menyimpang.

“Motif pelaku ini melakukan penyimpangan atau melakukan perbuatan tersebut karena memang ada orientasi penyimpangan seksual sesama jenis,” kata dia kepada wartawan, Selasa (8/10). web

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper