
JAKARTA – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Presiden Komite Eksekutif (Exco) Partai Bruh, Said Iqbal dan sejumlah serikat buruh lainnya meminta pemerintah menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 8-10 persen pada 2025.
Said mennturkan perhitungan kenaikan upah minimum 8-10 persen yaitu dilihat dari inflasi 1,2 persen, pertumbuhan ekonomi sebesar 7,7 persen ditambah kenaikan yang masih nombok tahun lalu sebesar 1,3 persen.
“Kenaikan 10 persen untuk daerah yang disparitas upahnya terlalu jauh, sedangkan untuk yang rata-rata di kisaran 8 hingga 9 persen. Kami tidak meminta upah tinggi, tetapi upah yang layak,” kata Said dalam konferensi pers secara daring, Kamis.
Said menambahkan daya beli buruh sudah turun dalam 5 tahun terakhr. Litbang partai buruh dan KSPI menunjukkan upah riil buruh turun 30 persen. Menurutnya, ini karena upah tidak naik dalam 5 tahun terakhir. Upah riil merupakan upah yang dipengaruhi oleh inflasi.
“Selama 3 tahun terakhir upah kita tidak naik, 2 tahun terakhir memang naik, tetapi di bawah inflasi, otomatis kenaikan upah akan tergerus karena harga barang-barang naik. Contohnya 2024, inflasi 2,8 persen, tetapi kenaikan upa 1,5 persen, maka buruh masih nombok,” jelasnya.
Said menjelaskan yang perlu dilihat bukan kenaikan upah secara nominal tetapi upah riil karena berkaitan dengan tingkat konsumsi.
Said menggambarkan jika seorang pegawai memiliki upah sebesar Rp 1 juta semula bisa digunakan untuk membeli 5 bungkus mie instan, kemudian upah pegawai naik sebesar Rp 500 ribu menjadi Rp 1,5 juta, tetapi nominal itu hanya bisa digunakan untuk mmbeli 3 bungkus mie instan. “Artinya kenaikan upah buruh masih nombok, maka dari itu kami menuntut kenaikan upah minimum 2024 sebesar 8-10 persen,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Pelaksana Tugas Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), mengatakan pihaknya masih menunggu data-data laporan dari Badan Pusat Statistik (BPS) terkait upah minimum.
“Kalau UMP siklusnya di bulan November nanti. Jadi, kita tunggu saja hasil daripada report dari BPS dulu,” kata Airlangga saat ditemui di kantor Kemeko Perekonomian.
Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, mengatakan pemerintah akan tetap melakukan perhitungan upah minimum sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Artinya, jika mengacu pada PP tersebut, maka akan terjadi kenaikan upah minimum pada 2025. Namun, sejalan dengan pernyataan Menko Airlangga, kata Susi pihaknya belum bisa memastikan berapa besarannya.
Dalam regulasi tersebut, pengaturan soal kenaikan upah minimum dihitung dengan menggunakan tiga komponen, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. lp6/mb06

