
AMUNTAI- Sekretaris Daerah Kabupaten HSU H Adi Lesmana berharap, dengan pemberian Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam Program Pengentasan Kemiskinan Ekstrem, yang sedang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Hal tersebut disampaikan Sekda HSU H Adi Lesmana, ketika acara sosialisasi bersama Asisten Bidang Administrasi Umum Setda HSU, Kepala Dinas PMD, Dinas Perkim dan LH, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, perwakilan BKPSDM, Bappedalibang. Sekda Adi Lesmana berharap, dengan pemberian KPLB ini, diharapkan dapat lebih memotivasi aparatur sipil negara dalam berkinerja, terlebih lagi Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara juga dapat menjaga dan meretensi Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas demi kelangsungan dan kemjuan instansi.
Karena itu, dengan adanya KPLB ini, akan meningkatkan motivasi dari ASN untuk berkarya lebih baik lagi kedepannya, dan contoh yang naik pangkat luar biasa karena pengabdiannya, maka akan memicu aparatur sipil negara lainnya untuk bekerja dengan lebih baik lagi. “Dalam proses pengajuannya nanti dapat dipermudah dan tidak terlalu sulit,” harapnya.
KPLB ini, menurut Direktur Kompetensi ASN Neny Rochyany, merupakan bentuk dukungan dan apresiasi pemerintah pusat terhadap program Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diselenggarakan di Kabupaten Hulu Sungai Utara, sebagai bagian program daerah dalam memberantas kemiskinan ekstrem.
Ia berharap, sosialisasi KPLB ini menjadi salah satu program yang digunakan sebagai terobosan dan motivasi bagi ASN di Pemda HSU, dalam melaksanakan program pengentasan kemiskinan ekstrem tersebut.
Sesuai dengan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Nasional Nomor 3 Tahun 2023, KPLB sendiri merupakan penghargaan yang dapat diberikan kepada ASN dengan kinerja luar biasa baiknya melalui suatuu bentuk konkret yang dapat dijelaskan dan didukung bukti-bukti yang valid dan kuat dengan 5 karakteristik, yaitu Originalitas, Kemanfaatan, Efektif dan Efisiensi, Pengakuan atau Penghargaan, serta Daya Ungkit dan Dampak. (suf/mb03)

