
BANJARMASIN – Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar meringkus komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan atau begal.
“Pelaku yang di ringkus berjumlah tiga orang, yaitu berinisial MS, MF dan FR,” ucap Wakapolres Banjar Kompol Faisal Amri Nasution, Minggu (7/10).
Ia mengatakan, ketiga pelaku itu mengendarai sepeda motor dan membawa senjata tajam dengan mengayunkan senjata tajam ke arah korban dengan tujuan untuk merampas barang milik orang lain.
Kronologi kejadian berawal saat korban hendak pulang ke rumah di Jalan Tanjung Rema, Martapura dan pelaku MS yang berpapasan dengan korban, mengayunkan senjata tajam jenis celurit sepanjang 40 cm mengakibatkan korban mengalami luka di jari kelingking tangan kanan. “Namun korban berhasil melarikan diri dari serangan tersebut,” ujar Faisal.
Tak lama setelah kejadian itu, korban lainnya bertemu dengan para pelaku yang juga mengayunkan senjata tajam jenis parang berukuran 45 cm.
Korban terjatuh dari sepeda motor Honda Scoopy berwarna hitam putih, sepeda motor tersebut kemudian di rampas oleh pelaku MS.
Sementara, dua pelaku lainnya MF dan FR melarikan diri menggunakan sepeda motor Vario milik pelaku sendiri. Atas kejadian ini, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banjar.
“Atas laporan dari pihak korban, kami langsung melakukan langkah-langkah seperti menerima laporan, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta menyita barang bukti,” ucapnya.
Wakapolres menambahkan, usai pihaknya menerima laporan, anggota langsung turun ke lapangan guna melakukan penyelidikan dan tidak beberapa lama ketiga pelaku begal berhasil ditangkap.
“Dalam penangkapan itu, kami juga mengamankan barang bukti hasil kejahatan para pelaku di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy hitam putih, satu unit sepeda motor Honda Vario hitam (sarana pelaku), satu senjata tajam jenis golok dan satu senjata tajam jenis celurit,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan sementara, lanjut dia, para pelaku di jerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. ant

