Selasa, Juli 15, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pansus Tatib Hapus Pasal Pilkada Kalsel

by Mata Banua
3 Oktober 2024
in DPRD Kalsel
0

 

Anggota Pansus Tatib DPRD Kalsel Dirham Zain

BANJARMASIN – Panitia khusus (Pansus) Tata Tertib (Tatib) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel ) menghapus pasal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalsel.

Artikel Lainnya

Supian HK Tekankan Pentingnya Integritas dan Profesionalisme

Supian HK Tekankan Pentingnya Integritas dan Profesionalisme

14 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\15 Juli 2025\2\aqscas.jpg

Warga Diajak Saling Menghormati

14 Juli 2025
Load More

Hal tersebut karena Pilkada Kalsel sekarang adalah pilkada langsung dan sudah bukan wewenang DPRD Kalsel, melainkan adalah ranah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Pemilihan kepala daerah adalah kewenangan penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu,”ujar Anggota Pansus Tatib DPRD Kalsel Dirham Zain di gedung rumah Banjar di Banjarmasin, Kamis (3/10) siang.

Tatib DPRD Kalsel periode sebelumnya ada memasang tentang peraturan Pilkada, tetapi pada periode ini anggota Dewan memprotes karena hal itu bukan lagi kewenangan mereka, melainkan wewenang KPU dan Bawaslu.

“Tatib ini adalah mengatur peraturan internal DPRD Kalsel, peraturan di luar dewan bukan ranah DPRD Kalsel lagi. Pendapat saya ini dibenarkan pihak Kemendagri RI,”jelas Politisi PKB ini.

Menurutnya, ada beberapa pasal di Tatib yang dihapuskan oleh tata tertib DPRD Kalsel, Karena sudah di luar kewenangan dewan.Dirham Zain menambahkan nanti dalam Tatib akan dimuat juga terkait kehadiran anggota dewan di gedung rumah Banjar agar jangan sampai kosong.

“ Kita berharap nanti gedung dewan jangan sampai kosong, paling tidak ada 1 atau 2 orang anggota dewan yang berada di kantor,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Persidangan, Hukum, AKD dan Layanan Aspirasi Sekretariat DPRD Kalsel, Muhammad Andri Yuzhar mengatakan siap menyesuaikan beberapa pasal yang direncanakan akan dhapus oleh pansus Tatib DPRD Kalsel.

“Dari Sekretariat DPRD Kalsel kami siap untuk menyesuaikan rencana dari pansus tata tertib tersebut,”kata Andry.

Ditambahkannya, Draft final pansus Tatib sudah diserahkan ke kementerian dalam negeri di Jakarta.”Saat ini kami sedang menunggu surat keputusan dari Kemendagri terkait tata tertib dewan,”jelasnya.

Apabila tata tertib dewan sudah mendapatkan persetujuan dari Kemendagri, maka anggota DPRD Kalsel periode 2024 2029 dapat bekerja seperti biasanya.”Semoga SK dari Kemendagri cepat turun dan DPRD dapat bekerja,”tambahnya.rds

 

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA