Mata Banua Online
Senin, Februari 2, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Kejari Kotabaru Gelar Pemusnahan Barbuk

by Mata Banua
2 Oktober 2024
in Daerah, Lintas
0

 

NARKOBA-Pemusnahan barang bukti perkara tindakan umum dan narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap dimusnakan langsung oleh Kajari kotabaru, ketua pengadilan kotabaru, Kasat Nakorba dan jajaran kejaksaan lainya. (foto:mb/ebet)

KOTABARU – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotabaru melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) tahun 2024. Pemusnahan bertempat di halaman kantor kejaksaan negeri kotabaru, Selasa (1/10/2024)

Berita Lainnya

Bupati Kotabaru kunjungi Dirjen BinaPembangunan Daerah Kemendagri

Bupati Kotabaru kunjungi Dirjen BinaPembangunan Daerah Kemendagri

1 Februari 2026
Ikan mati massal di Batola, dewan minta dinas terkait bantu pokdatan

Ikan mati massal di Batola, dewan minta dinas terkait bantu pokdatan

29 Januari 2026

Tampak terlihat yang berhadir Kepala Pengadilan Negeri kotabaru, Guntur Pambudi Wijaya SH MH Kasat Narkoba polres kotabaru Iptu Sidik Martujet, Kasi barang bukti kejari kotabaru Aditya SH, Kasi Pidum Novita Sari dan perwakilan Dinas kesehatan dan Jajaran staf kejaksaan kotabaru.

Kejari Kotabaru, Muhammad Fadlan SH menyampaikan, sesuai dengan tugas dan kewenangan kejaksaan yang salah satunya adalah eksekutor untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau Inkracht.

Pada kesempatan itu, kejaksaan negeri kotabaru melaksanakan acara pemusnahan barang bukti diantaranya barang bukti perkara narkotia dan perkara umum lainnya.

Perkara ini dari rentang waktu Mei 2024 sampai dengan bulan September 2024 dengan jumlah perkara narkotika 38 perkara, senjata tajam sebanyak 20 perkara, senjata api sebanyak 1 perkaraperkara dan perkara umum lainnya sebanyak 31 perkara.

Barang bukti yang dimusnahkan didominasi oleh perkara narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 351,22 gram, obat Carnopen atau zineth sebanyak 495 butir, obat Destrometophan sebanyak 620 butir, obat samcodin sebanyak 1.061 butir dan obat Sanedryl sebanyak 1.040 butir.

Pemusnahan ini sebagai bentuk kinerja kejaksaan sebagai sosok penegak hukum yang berfungi sebagai eksekutor, sehingga tidak ada kesan negatif bahwa pihak kejaksaan terkesan lalai apa lagi mempermainkan barang bukti untuk tujuan tertentu.

“Tentunya ini diharapkan dapat menunjukkan kepada masyarakat mengenai keseriusan pihak kejaksaan dalam memberantas peredaran narkotika diwilayah hukum kejaksaan negeri kabupaten kotabaru,” katanya.(ebet/mb03)

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper