
TANJUNG – Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan memvonis mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong Taufiqurrahman Hamdie satu tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Kelua.
Kasi Intel Kejasaan Negeri Tabalong, Muhammad Fadhil mengatakan yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan subsider pasal 3 junto pasal 18 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Selain vonis hukuman pidana satu tahun juga denda Rp50 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan akan diganti pidana kurungan selama satu tahun,” jelas Fadhil di Tabalong, Rabu.
Pada sidang ke-13 yang dilaksanakan pada Rabu, selain memvonis mantan Kadinkes juga terdakwa atas nama Yadi Santo, Imam Wahyudi dan Daryanto.
Terdakwa Yandi divonis hukuman pidana satu tahun enam bulan, denda Rp50 juta subsider dua bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp318,5 juta.
Bila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan maka akan diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.
Sedangkan terdakwa Imam Wahyudi dijatuhi pidana satu tahun dua bulan, denda Rp50 juta subsider dua bulan dan uang pengganti Rp87 juta dan Daryanto pidana satu tahun satu bulan, denda Rp50 juta subsider satu bulan.
“Tiga terdakwa atas nama Yadi Susanto, Imam Wahyudi dan Daryanto ditahan di Kota Banjarmasin sedangkan Taufiqurrahman tahanan kota di Kabupaten Tabalong,” jelas Fadhil.
Fadhil menambahkan hari ini Rabu, 25/9) batas akhir untuk menyatakan sikap menerima atau menolak ataupun mengajukan upaya hukum. Kalau sudah inkrah maka dalam waktu dekat para terdakwa akan dieksekusi. an/ani

