
JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menyinggung bahwa Istana Negara di Jakarta, Bogor, dan Yogyakarta merupakan peninggalan kolonial Belanda. Karena itu, dia ingin memindahkan ibu kota negara (IKN) ke Kalimantan Timur.
Awalnya, Jokowi bercerita sering mendapatkan tamu para petinggi negara lain di Istana Negara di Jakarta atau Bogor. Ia mengaku risau ketika tamu negara lain itu bertanya dan memuji kemegahan Istana Negara di Jakarta dan Bogor. Padahal, Istana tersebut merupakan buatan Belanda.
“Masuk ke Istana di Jakarta. ‘Presiden Jokowi Istananya bagus ya. Indah’. Saya mau jawab apa ya? ‘Ya memang bagus. Memang indah’. Tapi enggak saya teruskan. Tapi yang buat kolonial Belanda. Baik yang di Jakarta di Bogor, di Jogja semuanya bangunan kolonial Belanda, warisan kolonial Belanda,” kata Jokowi dalam acara pembukaan Rakornas Baznas 2024 di IKN, Kaltim, Rabu (25/9), seperti dikutip CNNindonesia.com
“Kadang-kadang kita merasa Inferior gitu. Waduh, ini Istana simbol negara tapi bikinan kolonial,” tambahnya.
Karena itu, Jokowi sepakat dengan gagasan Presiden ke-1 RI Sukarno dan Presiden ke-2 RI Soeharto yang ingin memindahkan ibu kota negara. Menurut Jokowi, ia hanya mengeksekusi rencana yang sudah ada sejak lama.
“Kalau saya hanya mengeksekusi. Gagasan itu sudah gagasan panjang dan lama. Kemudian kita cek lagi setelah dilantik 2014, saya perintahkan kepala Bappenas di lihat lagi gagasan IKN sejak zaman Bung Karno. Bung Karno ke Palangkaraya,” kata Jokowi.
Presiden Jokowi menegaskan pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Kalimantan Timur bukan proyek pribadinya. Ia mengatakan pemindahan IKN sudah dengan izin DPR RI dan disetujui mayoritas fraksi partai.
“Jangan ada sebuah kekeliruan persepsi bahwa ini adalah proyeknya Presiden Jokowi, bukan. Itu sudah melalui tahapan-tahapan yang baik dalam kita berbangsa dan bernegara,” kata Jokowi.
Menurut Jokowi, ia hanya mengeksekusi rencana yang sudah ada sejak lama. Ia menuturkan keinginan pindah ibu kota negara sudah pernah disampaikan Presiden ke-1 RI Sukarno dan Presiden ke-2 RI Soeharto.
Ia pun menjelaskan pemindahan ibu kota dilakukan sesuai tahapan, mulai dari mengajukan UU IKN hingga akhirnya disahkan dalam rapat paripurna DPR.
“Jadi ini bukan keputusan Presiden saja. Tetapi juga keputusan seluruh rakyat Indonesia yang diwakili oleh seluruh anggota DPR yang ada di Jakarta,” ucapnya.
UU IKN disahkan pada 2022. Bertalian dengan itu, pemerintah sudah mengesahkan UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sebagai konsekuensi perubahan status Jakarta usai tak lagi jadi ibu kota.
Namun, sampai saat ini Jokowi belum juga meneken keputusan presiden terkait pemindahan ibu kota. Menurutnya, keppres tersebut bisa diteken presiden mendatang. web

