
BANJARMASIN – Muhammad Saidi Noor, caleg terpilih Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dari partai Demokrat yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejati Kalsel mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (24/9).
Selaku termohon Kejati Kalsel dengan hakim tunggal, Suwandi, mengagendakan sidang pembacaan permohonan dan dilanjutkan dengan jawaban dari pihak termohon.
Abdul Mubin, Asisten Pidsus Kejati Kalsel yang langsung menghadiri sidang praperadilan mengatakan bahwa penyidikan dan penetapan tersangka terhadap M Saidi Noor yang dilakukan penyelidik sudah sesuai prosedur.
“Apa yang dilakukan penyidik terkait penetapan tersangka dan prosesnya sudah sesuai prosedur,” ucap Abdul Mubin.
Tersangka MS diseret penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Sosial dengan kerugian sebesar Rp300 Juta.
Zainal Abidin dan rekan, selaku kuasa hukum termohon mengatakan, bahwa gugatan praperadilan yang mereka ajukan karena atas proses penetapan tersangka hingga penahanan tidak sesuai prosedur.
Menurut Zainal, terkait permohonan praperadilan yang ia ajukan, karena keberatan atas penetapan tersangka M Saidi Noor oleh penyidik Kejati Kalsel, karena kasus yang menjerat MS tidak ada kaitannya dengan kasus Kepala Dinas Sosial Kabupaten HST.
Sebelumnya, Zainal mengatakan, ditetapkan MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Sosial Kabupaten HST oleh penyidik Kejati Kalsel sangat disesalkannya.
Alasannya tersangka MS hanyalah seorang kader atau kepanjangan tangan dari Dinas Sosial Kabupaten HST dalam mencarikan warga yang mau menjadi kader sosial.
Menurut Zainal, saat itu tersangka MS diminta pihak Dinas Sosial Kabupaten HST untuk mencarikan kader sosial sebanyak 650 orang dengan honor Rp150 ribu perorangnya selama empat hari.
Zainal mengaku kaget ketika dirinya diminta untuk mendampingi MS pada saat pemeriksaan oleh penyidik Kejati Kalsel, karena sesuai pemanggilan, MS hanya sebagai saksi. Tapi saksi oleh penyidik ditetapkan tersangka bahkan dilakukan penahanan, sedangkan yang dimaksud dipanggil dan diperiksa sebagai saksi untuk perkara apa dan saksi untuk siapa tidak ada kejelasan.
Tim kuasa hukum MS menilai dan menduga dalam kasus ini adanya pelanggaran, karena kerugian uang negara tidak jelas sebagaimana mana dalam pemberitaan.
“Kalaupun memang ada juga kerugian keuangan negara, itu merupakan uang pengembalian dan telah lama disetor ke kas daerah, setelah dilakukan audit BPKP pada tahun 2023 dan kalau memang itu dijadikan bukti kerugian keuangan negara berarti uang dalam kas negara ditarik kembali untuk dijadikan barang bukti,” papar Zainal.
Lanjutnya lagi, dalam kasus ini sebenarnya ada yang lebih dulu ditetapkan tersangka dan ditangani pihak Kejari HST.
“Kalau klien kami ini bukanlah pengguna anggaran dan pegawai, tapi bisa dijadikan tersangka, oleh pihak Kejati Kalsel, kalau memang ada kaitannya dengan kasus yang ditangani pihak Kejari HST, semestinya harus dibuktikan dulu,” tandas Zainal.
Zainal menyayangkan akan sikap penyidik, terlalu terburu-buru menetapkan tersangka pada MS, apalagi MS baru saja dilantik Anggota DPRD Kabupaten HST dari partai Demokrat. ris/ani

