Mata Banua Online
Senin, April 13, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Penyerahan RKDK Bapaslon Dideadline 24 September

by Mata Banua
22 September 2024
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\2024\September 2024\23 September 2024\5\hal 5\Jajaran KPU Banjarmasin menggelar rakor terkait kampanye.jpg
JAJARAN KPU Banjarmasin menggelar rakor terkait kampanye dan dana kampanye Walikota dan Wakil Walikota.(foto:mb/ist)

BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin, menggelar Rapat Koordinasi Kampanye dan Dana Kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin Tahun 2024, Sabtu (21/9).

Dalam rapat tersebut diisi sejumlah Narasumber baik dari KPU, Bawaslu, KPID dan Pemerintah Kota Banjarmasin.

Berita Lainnya

Sekretariat Relawan Damkar Banjarmasin Barat Diresmikan

Sekretariat Relawan Damkar Banjarmasin Barat Diresmikan

12 April 2026
Pemko Tegaskan Tidak Ada Pemecatan Pegawai P3K

Pemko Tegaskan Tidak Ada Pemecatan Pegawai P3K

12 April 2026

Ketua KPU Kota Banjarmasin, Rusnailah menyampaikan rakor tersebut dilaksanakan sebagai salah satu langkah untuk menyamakan persepsi dan pemahaman terkait dengan regulasi.

“Tujuannya agar kita semua paham tentang kampanye itu seperti apa yang bisa kita laksanakan,” ucapnya

Selain itu ia juga mengatakan, terkait dengan dana kampanye agar masing-masing Partai Politik (Parpol) dan tim bisa menggunakan dana kampanye dengan transparan, akuntable serta dapat dipertanggung jawabkan.

“Tujuan akhirnya adalah kampanye dilaksanakan sesuai dengan aturan, dan berjalan dengan aman, lancar, tertib tanpa ada hambatan,” jelasnya.

Berkaitan dengan dana kampanye tersebut, KPU Kota Banjarmasin meminta kepada Bapaslon Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin agar membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK)

Bahkan disampaikan Komisioner KPU Kota Banjarmasin Subhani, bahwa KPU sudah mendesak bakal calon kepala daerah agar sesegeranya membuka RKDK, maksimal sehari sebelum masa kampanye dimulai.

“Kampanye ini kan dimulai tanggal 25 September 2024. Jadi di tanggal 24 sudah sudah harus batas akhir,” ujarnya.

Diketahui, pembukaan rekening ini disebut Subhani agar transaksi belanja alat peraga kampanye kandidat pada pilkada dapat diketahui dalam RKDK yang nantinya akan diaudit.

Sayangnya sampai saat ini, para Bapaslon Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin, hingga sampai saat ini masih belum ada yang menyerahkan RKDK itu.

“Sampai saat ini belum ada yang melaporkan pembukaan rekening dana kampanye tersebut dan ditunggu hingga 24 September 2024 nanti,” tutupnya. ril/via

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper