Mata Banua Online
Selasa, Februari 3, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Empat Bulan di Satui, WNA Asal Aljazair Dideportasi

by Mata Banua
18 September 2024
in Indonesiana, Tanah Bumbu
0
D:\2024\September 2024\19 September 2024\2\2\5.jpg
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Ferizal (tengah) didampingi Kasi Inteldakim Romi (kiri) dan Kasi Humas Mariyadi (kanan) saat menunjukkan barang bukti dokumen milik BL (42) WNA asal Aljazair yang dideportasi ke negara asal usai tinggal selama empat bulan di Tanah Bumbu. (foto:mb/ist)

BATULICIN – Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan mendeportasi warga negara asing asal Aljazair berinisial BL (42) ke negara asal setelah empat bulan atau 120 hari tinggal di Desa Beruntung Jaya Kecamatan Satui.

“Yang bersangkutan sebenarnya miliki izin tinggal kunjungan resmi dari Dirjen Imigrasi, namun dokumen izin tinggal itu sudah tidak berlaku lagi kerana masa berlakunya sudah habis,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, Ferizal, di Batulicin Rabu.

Berita Lainnya

Bupati Tanah Bumbu Terima Penghargaan Menkum RI

Bupati Tanah Bumbu Terima Penghargaan Menkum RI

2 Februari 2026
Polsek Bansel Amankan Pelaku Tawuran

Polsek Bansel Amankan Pelaku Tawuran

2 Februari 2026

Ferizal menjelaskan, yang bersangkutan datang ke Tanah Bumbu pada (18/5) berawal dari perkenalan dengan seorang wanita asal Desa Beruntung Jaya melalui media sosial.

Dari perkenalan itu, keduanya menikah dan tinggal berdua di rumah keluarga pihak perempuan hingga empat bulan sejak kedatangan BL.

Selama mereka tinggal bersama, pihak perempuan baru menyadari bahwa izin tinggal kunjungan dalam masa peralihan atau “bridging visa” milik BL habis masa berlakunya sejak (16/7), kemudian pihak perempuan melaporkan ke kantor Imigrasi Batulicin dengan tujuan untuk memperpanjang.

Saat melapor ke Kantor Imigrasi, petugas menjelaskan bahwa dokumen keimigrasian yang digunakan oleh BL merupakan dokumen “bridging visa” atau dokumen yang tidak dapat diperpanjang penggunaannya atau memiliki masa berlaku hanya 60 hari izin tinggal.

“Seharusnya sebelum 60 hari yang bersangkutan harus kembali ke negara asal, jika ingin berkunjung lagi baru mengurus dokumen baru, namun yang bersangkutan mengabaikan hal itu,” katanya.

Dalam pemeriksaan dokumen, yang bersangkutan juga kami kenakan denda sebesar Rp60 juta karena melebihi izin atau overstay.

“Ini sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Tarif dan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Ham yakni Rp1 juta/hari,” tegasnya. an/ani

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper