Mata Banua Online
Minggu, April 19, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Kadin Banjarmasin Dukung Kepemimpinan Arsjad Rasjid

by matabanua
14 September 2024
in Ekonomi & Bisnis
0
Muhammad Akbar Utomo Setiawan

BANJARMASIN – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Banjarmasin tegak lurus tetap setia mendukung kepemimpinan Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid.

Hal tersebut sekaligus menyikapi terkait adanya kabar Musyawaran Nasional Luar Biasa (Musnaslub) untuk mengganti Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia.

Berita Lainnya

Kalsel Ekspor Produk Ikan Segar

Kalsel Ekspor Produk Ikan Segar

16 April 2026
Harga Emas Antam Kembali Turun

Harga Emas Antam Kembali Turun

16 April 2026

Diketahui, permintaan Munaslub Kadin Indonesia di picu keterlibatan Arsjad Rasjid sebagai Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud.

“Dewan Pengurus Kadin Kota Banjarmasin dengan tegas menyatakan bahwa kami akan selalu mematuhi seluruh ketentuan dan aturan yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin, serta keputusan-keputusan organisasi yang telah di sepakati Dewan Pengurus Kadin Indonesia,” kata Ketua Kadin Banjarmasin Muhammad Akbar Utomo Setiawan, Jumat (13/9) malam.

Ia mengatakan Dewan Pengurus Kadin Kota Banjarmasin menghormati seluruh mekanisme yang telah di atur dalam AD/ART dan akan terus menjalankan fungsi serta peran organisasi sesuai dengan amanah yang diberikan.

“Dewan Pengurus Kadin Kota Banjarmasin dengan tegas menolak segala bentuk gerakan yang tidak sah dan tidak sesuai dengan aturan organisasi, termasuk upaya untuk menyelenggarakan Munaslub yang tidak sesuai dengan ketentuan AD/ART Kadin. Kami menilai bahwa segala tindakan yang tidak sejalan dengan aturan organisasi hanya akan menimbulkan ketidakstabilan dan merusak marwah Kadin sebagai wadah pengusaha yang solid dan terpercaya,” ujarnya.

Akbar juga mendukung penuh langkah-langkah yang telah di ambil oleh Dewan Pengurus Kadin Indonesia dan Ketua Umum Kadin Indonesia M Arsjad Rasjid, termasuk keputusan untuk berhalangan sementara dan penunjukan Pelaksana Tugas Harian Ketua Umum Kadin Indonesia sudah sesuai dan tidak melanggar ketentuan Pasal 5 UU No. 1 Tahun 1987 tentang Kadin jo Pasal 14 AD Kadin.

“Kami percaya bahwa keputusan ini diambil demi menjaga netralitas dan integritas organisasi Kadin,” jelasnya. rds

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper