
PELAIHARI – Penjabat (Pj) Bupati Tanah Laut (Tala), H Syamsir Rahman melakukan Investigasi Mendadak (Sidak) di lokasi tambang ilegal di Desa Banyu Erang, RT 5 Dusun Dua, Kecamatan Bati-Bati, Senin (10/9) sore.
Bersama puluhan anggota Satpol PP dan Polres Tanah Laut, Pj Bupati Tanah Laut menyaksikan langsung adanya kegiatan penambangan tanpa ijin (Peti).
Selain lahan yang sudah digarap, juga ada alat berat jenis eksavator dan Kas box untuk melakukan penambangan berlian.
Melihat kondisi yang memprihatinkan itu, Pj Bupati menyerahkan kasus kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya, karena selain tanpa ijin yang dikerjakan pemilik merusak saluran air yang ada disana.
Karena sungai yang telah dibuat pemerintah untuk mengaliri sawah masyarakat disana ditutup dengan adanya penggalian tambang ilegal tersebut.
Informasi terhimpun pemiliknya merupakan Warga Negara Asing (WNA), yang memang melakukan penambangan berlian.
Selain prihatin, Pj Bupati juga merasa heran, kenapa ada penambangan tanpa ijin disana, apalagi yang mengerjakan Warga Negara Asing.
Pj Bupati Tanah Laut mengharapkan ada tindakan dari aparat penegak hukum, jangan sampai dilakukan pembiaran yang mengakibatkan rusaknya kondisi alam disana dan merugikan masyarakat petani.
Hal yang anehnya dalam sidak itu, meskipun Pj Bupati Tanah Laut didampingi aparat penegak hukum, namun tidak ada tindaklanjutnya, padahal sudah jelas merupakan tambang ilegal atau tanpa ijin. ris/ani

