BANJARBARU – Unit II Satuan Reserse narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Banjarbaru meringkus ibu dan anak yang diduga mengedarkan sabu seberat 42,74 gram.
“Kedua pelaku ibu SE (56) dan anak SA (33) ini masuk dalam target operasi, karena berdasarkan informasi dari masyarakat sering melakukan transaksi jual beli sabu,” ucap Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Syahruji, Selasa (10/9).
Ia mengatakan, petugas meringkus kedua pelaku di rumahnya di Jalan Pasar Ulin, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru pada Jumat (6/9) pagi sekitar pukul 11.00 Wita.
Petugas juga menemukan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat kotor 42,74 gram dan menyita uang tunai Rp 1 juta yang di duga hasil penjualan barang haram tersebut.
“Penggeledahan terhadap rumah pengedar sabu ini langsung disaksikan warga setempat. Selain itu, juga terdapat barang bukti berupa plastik klip, bong alat isap sabu, pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu, serta timbang digital,” katanya.
Terkait temuan barang bukti kejahatan narkotika yang dilakukan, keduanya di giring ke Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui kalau puluhan gram sabu itu milik mereka dan siap di edarkan kepada konsumen yang ingin membeli kristal putih tersebut.
Syahruji menambahkan, dari penyidikan sementara, SE dan SA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan kurungan badan di Rumah Tahanan Polres Banjarbaru guna proses hukum lebih lanjut.
“Kami menjerat ibu dan anak sebagai pengedar sabu ini dengan Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara atau seumur hidup,” ujarnya.
Polres Banjarbaru pun mengimbau kepada semua lapisan masyarakat agar tidak bermain-main dengan narkoba, apalagi sampai jadi pengedar atau pun bandar. Apabila kedapatan melakukan hal tersebut, maka petugas akan langsung menindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. ant

