Mata Banua Online
Sabtu, April 11, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Petugas Tangkap Ibu dan Anak Edarkan Sabu

by Mata Banua
11 September 2024
in Indonesiana
0

BANJARBARU – Unit II Satuan Reserse narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Banjarbaru meringkus ibu dan anak yang diduga mengedarkan sabu seberat 42,74 gram.

“Kedua pelaku ibu SE (56) dan anak SA (33) ini masuk dalam target operasi, karena berdasarkan informasi dari masyarakat sering melakukan transaksi jual beli sabu,” ucap Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Syahruji, Selasa (10/9).

Berita Lainnya

Pelindo Tekankan Peran Penting Media

Pelindo Tekankan Peran Penting Media

9 April 2026
Bupati Yamani Pimpin Bersihkan Pasar Kraton

Bupati Yamani Pimpin Bersihkan Pasar Kraton

9 April 2026

Ia mengatakan, petugas meringkus kedua pelaku di rumahnya di Jalan Pasar Ulin, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru pada Jumat (6/9) pagi sekitar pukul 11.00  Wita.

Petugas juga menemukan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat kotor 42,74 gram dan menyita uang tunai Rp 1 juta yang di duga hasil penjualan barang haram tersebut.

“Penggeledahan terhadap rumah pengedar sabu ini langsung disaksikan warga setempat. Selain itu, juga terdapat barang bukti berupa plastik klip, bong alat isap sabu, pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu, serta timbang digital,” katanya.

Terkait temuan barang bukti kejahatan narkotika yang dilakukan, keduanya di giring ke Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui kalau puluhan gram sabu itu milik mereka dan siap di edarkan kepada konsumen yang ingin membeli kristal putih tersebut.

Syahruji menambahkan, dari penyidikan sementara, SE dan SA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan kurungan badan di Rumah Tahanan Polres Banjarbaru guna proses hukum lebih lanjut.

“Kami menjerat ibu dan anak sebagai pengedar sabu ini dengan Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara atau seumur hidup,” ujarnya.

Polres Banjarbaru pun mengimbau kepada semua lapisan masyarakat agar tidak bermain-main dengan narkoba, apalagi sampai jadi pengedar atau pun bandar. Apabila kedapatan melakukan hal tersebut, maka petugas akan langsung menindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. ant

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper