BANJARMASIN – Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat di backup Macan Resta Banjarmasin mengamankan Roby (24), warga Jalan Tembus Mantuil, Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan karena merampas iPhone 11 warna putih dan uang ratusan ribu milik seorang perempuan.
“Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat bersama Opsnal Macan Resta Banjarmasin berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan Pasal 365 Ayat 1 KUHP,” ucap Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Aris Munandar melalui Kanit Reskrim Ipda Hafiz Satria Arianda.
Ia membeberkan, Roby melakukan perampasan terhadap korban bernama Rosalyn Febriani (32), warga Jalan Belitung Laut, Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Perampasan ini terjadi di Jalan Teluk Tiram Darat, Kelurahan Telawang, Kecamatan Banjarmasin Barat pada Minggu (1/9) sekitar pukul 17.00 Wita, dan pelaku ditangkap di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Kertak Baru, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Sementara untuk barang bukti perampasan di simpan pelaku di rumah neneknya di Jalan Kelurahan Basirih, Banjarmasin Barat.
Kanit reskrim mengungkapkan, motif pencurian dengan kekerasan ini berawal saat Roby dan Rosalyn bertemu di TKP dengan alasan ingin pinjam uang dengan jaminan handphone milik pelaku. Korban sendiri tidak jadi meminjamkan uang karena pelaku tak mau menyerahkan handphone miliknya sebagai jaminan.
Rosalyn sempat menahan pelaku yang mau pergi dari TKP karena ia di ancam aibnya akan di sebarkan ke orang lain hingga terjadi cekcok.
Pelaku kemudian merampas tas milik korban yang berisi tiga kartu ATM, kunci mobil, uang tunai Rp 850.000, dan iPhone 11 warna putih. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 19.400.000.
Petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa tas warna hitam merk Charles & Keith, dompet kecil warna hitam merk Charles & Keith, kunci mobil merk Honda, iPhone 11, dua kartu ATM, dan uang tunai Rp 110.000. sam