Mata Banua Online
Selasa, April 7, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Duel Maut Tewaskan DI

by Mata Banua
11 September 2024
in Indonesiana, Kotabaru
0
D:\2024\September 2024\12 September 2024\2\2\New Folder\Duel Maut Tewaskan DI.jpg
TUNJUKAN BARBUK – Wakapolres Kotabaru Kompol Agus Rusdi Sukandar menunjukkan barang bukti saat press release, Selasa (10/9).9foto:mb/ant)

 

KOTABARU – Duel maut satu desa di Batu Tunau, Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru mengakibatkan satu korban meninggal dunia atas nama ID (41).

Berita Lainnya

Wabup Syairi Panen Jagung di Desa Sebelimbingan

Wabup Syairi Panen Jagung di Desa Sebelimbingan

6 April 2026
Kotabaru Matangkan Persiapan Keberangkatan Jamaah Haji

Kotabaru Matangkan Persiapan Keberangkatan Jamaah Haji

6 April 2026

Wakapolres Kotabaru Kompol Agus Rusdi Sukandar menyampaikan, kejadian tersebut terjadi pada Senin (20/8) sekitar pukul 20.00 Wita, dengan pelaku berinisial MF (42). “Pelaku menegur teman korban yang saat itu dalam kondisi mabuk,” katanya saat press release, Selasa (10/9).

Ia mengatakan, perkelahian yang berujung maut tersebut berawal saat pelaku membawa sebilah Parang dan menegur teman korban yang ketika itu dalam kondisi mabuk. Korban tidak terima melihat temannya di tegur hingga terjadi cekcok mulut dengan pelaku.

Setelah percekcokan itu, korban lalu pulang ke rumah yang tidak jauh dari lokasi awal mereka berselisih dan kembali membawa senjata tajam jenis Samurai menemui pelaku.

“Terjadi perkelahian antara korban dan pelaku dengan saling tebas, sehingga mengakibatkan korban dan pelaku mengalami luka,” jelasnya.

Akibat duel tersebut, korban mengalami luka sobek parah pada lengan bagian bawah tangan sebelah kiri dan luka sobek pada bagian lengan bawah tangan sebelah kanan, sedangkan pelaku mengalami luka sobek di lengan atas tangan sebelah kanan dan luka sobek di bagian punggung atas sebelah kanan.

“Karena lukanya parah, korban di bawa ke RSU Pangeran Jaya Sumitra Kotabaru untuk dilakukan perawatan, namun saat di perjalanan korban meninggal dunia,” katanya.

Agus mengungkapkan, pelaku diamankan di rumah kerabatnya tidak jauh dari lokasi sehari setelah kejadian.

“Barang bukti yang diamankan berupa satu bilah senjata tajam jenis Parang dan satu bilah senjata tajam jenis Samurai milik korban. Pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya. ant

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper