TANJUNG – Dua pria berinisial MI (43) dan TAR (59), Warga desa Pudak Setegal, Kecamatan Kelua diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang di pimpin Kasat Narkoba AKP Abdullah SH, Senin (9/9) malam.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui Ps Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan, keduanya diamankan setelah petugas mendapat laporan dari warga bahwa rumah MI sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Setelah mendapatkan laporan tersebut, petugas kemudian mendatangi kediaman pelaku MI, saat di datangi kedua pelaku sedang berada di dalam kamar dan mencoba untuk melarikan diri, namun berhasil digagalkan petugas,” katanya.
Ia membeberkan, saat dilakukan pemeriksaan ditemukan dua plastik klip yang berisi serbuk bening di duga sabu di kantong jaket dan casing handphone milik MI.
“Keduanya kemudian mengaku bahwa barang tersebut adalah milik mereka dan di beli dari seseorang yang saat ini dalam proses pengejaran petugas,” bebernya.
Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dan disangkakan dengan tindak pidana dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Petugas juga turut menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,57 gram, satu kotak rokok warna putih merah, satu sekop yang terbuat dari sedotan plastik, satu pack plastik klip, dua handphone biru tua dan hitam, satu jaket hitam, dan uang tunai sebesar Rp 100 ribu,” pungkasnya. yan

