Mata Banua Online
Sabtu, April 11, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Ditpolairud Sita Kapal Bermuatan Pasir Kuarsa Ilegal

by Mata Banua
10 September 2024
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\2024\September 2024\11 September 2024\2\Ditpolairud Sita Kapal Bermuatan Pasir Kuarsa Ilegal.jpg
SITA – Kapal dan ratusan sak berisi pasir kuarsa yang di sita di Mako Ditpolairud Polda Kalsel, Selasa (10/9).(foto:mb/ant)

 

BANJARMASIN – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Ditpolairud Polda Kalsel) menyita kapal bermuatan pasir kuarsa tanpa dokumen alias ilegal saat tambat di pelabuhan milik H Usam di kawasan Jalan Brigjen H Hasan Basry Banjarmasin.

Berita Lainnya

Dispersip Perkuat Pemahaman Instrumen Baru Akreditasi Perpustakaan Sekolah

Dispersip Perkuat Pemahaman Instrumen Baru Akreditasi Perpustakaan Sekolah

9 April 2026
Pelindo Tekankan Peran Penting Media

Pelindo Tekankan Peran Penting Media

9 April 2026

“Awak kapal tidak bisa menunjukan dokumen resmi atas pasir yang di bawa,” kata Direktur Polairud Polda Kalsel Kombes Pol Andi Adnan Syafruddin, Selasa (10/9).

Atas temuan itu, Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalsel kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi lokasi tambang pasir kuarsa di Desa Abumbun Jaya, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar.

Hasilnya, di lokasi itu petugas menemukan aktivitas tambang pasir kuarsa dengan ratusan sak pasir siap jual. Polisi mengamankan satu orang berinisial S serta menyita barang bukti satu mesin dompeng dan lebih kurang 200 sak pasir.

Andi Adnan menyebutkan, kasus ini masih dalam proses penyidikan dan akan dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Diketahui, pasir kuarsa merupakan pasir yang berbahan dasar mineral alami bumi atau pengikisan batu-batuan yang terjadi dari air atau udara. Jenis pasir ini memiliki bentuk kristal dengan struktur hexagonal serta warna seperti semen namun sedikit lebih putih.

Pasir ini kerap digunakan sebagai bahan pelengkap dalam konstruksi bangunan, salah satunya komponen industri pembuatan keramik.

Untuk perizinan tambangnya, pasir kuarsa masuk dalam klasifikasi mineral kritis tercantum dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 296.K/MB.01/MEM/B/2023 tentang Penetapan jenis komoditas yang tergolong dalam klasifikasi mineral kritis. ant

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper