Mata Banua Online
Jumat, April 10, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

OJK Minta Perbankan Lanjutkan Pemblokiran Rekening

by Mata Banua
8 September 2024
in Ekonomi & Bisnis
0

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK), meminta bank untuk menin­dak­lanjuti penyelesaian pengaduan nasabah terkait pemblokiran rekening sehubungan dengan aktivitas judi online.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, hal ini dilakukan dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor perbankan, khususnya terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan

Berita Lainnya

Beras 5 Kg Tak Sesuai Takaran

Harga Buyback Emas Antam Naik 10,38 Persen

9 April 2026
Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp85.200

Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp85.200

9 April 2026

Dian menuturkan, OJK meminta perbankan segera melakukan Enhance Due Diligence (EDD) danmelaporkan hasilnya kepada pengawas OJK. “Serta melaporkan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam hal ber­dasar­kan hasil analisis ditemukan adanya transaksi keuangan mencurigakan atas rekening yang dimiliki oleh nasabah tersebut,” kata Dian.

Sebelumnya, dalam konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Juli 2024, OJK telah memblokir 6.000 rekening nasabah perbankan yang terindikasi terkait dengan aktivitas judi online.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online, akan terus berkoordinasi untuk memberantas aktivitas ilegal ini.

Selain melakukan pemblokiran, Mahendra menuturkan pihaknya meminta perbankan untuk melihat dan mendalami rekening-rekening yang telah diblokir tersebut dengan melakukan Enhance Due Diligence (EDD).

Sebelumnya, Otoritas Jasa Ke­uangan (OJK) mencatat sudah ada ribuan entitas keuangan ilegal yang ditutup. Sementara itu, ada lebih dari 6.000 rekening terindikasi judi online yang juga diblokir.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menuturkan kegia­tan keuangan ilegal termasuk judi online jadi tantangan industri jasa keuangan di Indonesia. Untuk itu, sejumlah terobosan pun dilakukan, seperti memblokir rekening judi online hingga menutup usaha keuangan ilegal. cnn/mb06

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper