Mata Banua Online
Senin, Januari 12, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

DPRD Kotabaru fasilitasi tim pembentukan tim terpadu nelayan

by Mata Banua
4 September 2024
in Daerah, Lintas
0

 

PEMERIKSAAN-Penjabat bupati Endri memberikan sambutan dalam supervisi pemeriksaan kinerja pendaluan oleh BPK RI perwakilan Kalimantan Selatan (Kalsel), di Kandangan. (foto:mb/ant)

KOTABARU-Ketua sementara DPRD Kotabaru Kalimantan Selatan Suwanti memfasilitasi pembentukan tim terpadu antara DPRD, KSOP, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi dan nelayan maju bersama Desa Hilir Muara.

Berita Lainnya

Bupati HSU hadiri Ramah Tamah Bersama Bank Kalsel

Bupati HSU hadiri Ramah Tamah Bersama Bank Kalsel

11 Januari 2026
Rutan Rantau Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak Banjir Tapin

Rutan Rantau Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak Banjir Tapin

8 Januari 2026

Hal itu dilakukan lantaran pihak DPRD menerima aspirasi asosiasi nelayan maju bersama warga Desa Hilir Muara, Kecamatan Pulau Laut sigam beberapa waktu lalu.”Di sepakati bersama kita akan membentuk tim terpadu untuk mengakomodir persoalan nelayan di desa tersebut,” kata Suwanti di Kotabaru, Rabu.

Suwanti mengatakan, permasalahan yang sampaikan kepada DPRD berkaitan dengan alat tangkap nelayan yang selama ini masih menjadi polemik.

“Untuk sementara nelayan diperbolehkan menggunakan alat tangkap berjenis lampara dengan mengantongi surat keterangan notulen hasil RDP dengan berbagai pihak di DPRD,” katanya.

Ia menambahkan, lampara yang diperbolehkan di gunakan nelayan dengan perubahan nama berjenis jaring tarik berkantong (JTB) atau jaring hela dasar (JHD).

Sebelumnya, asosiasi nelayan Maju Bersama melakukan aksi damai di depan kantor DPRD Kotabaru yang menyampaikan delapan tuntutan berkenaan dengan alat tangkap nelayan warga Desa Hilir Muara.

Delapan tuntutan ke DPRD Kotabaru meliputi pertama, pelayanan perizinan yang terpadu satu pintu, agar memudahkan nelayan mengakses dan menginput data informasi.

Kedua, operator pelayanan sistem aplikasi online diharapkan standby pada jam pelayanan. Ketiga, meminta kepada kepala dinas perikanan dan kelautan provinsi Kalsel agar secepatnya melakukan sosialisasi petunjuk dan pedoman teknis legalitas pengguna alat tangkap lampara dasar diakomodir.

Keempat, kepada instansi terkait agar dalam melakukan pelayanan maupun tindakan penertiban sebaliknya mengedepankan aspek kemanusiaan dan pembinaan.

Kelima, Pemkab Kotabaru dan DPRD mendesak segera legalitas alat tangkap lampara dasar disosialisasikan.Keenam, mendesak pimpinan DPRD Kotabaru berkonsultasi dengan kementerian kelautan dan perikanan agar alat tangkap lampara dasar secara resmi agar dapat dioperasikan di kabupaten Kotabaru.

Ketujuh, Mendesak Kapolda Kalsel melakukan investigasi tentang oknum-oknum di lingkungan KSOP Tanbu yang diduga terindikasi kuat melakukan mal administrasi.

Kedelapan, mendesak kementerian perhubungan RI agar mereposisi atau memberikan sanksi jika terbukti oknum di lingkungan KSOP yang tindakan yang sudah mempersulit masyarakat nelayan tradisional dalam penerbitan surat kelengkapan kapal nelayan.{{an/mb03}

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper