
KOTABARU – Ketua sementara DPRD Kotabaru Suwanti di dampingi Wakil Ketua Awaludin memimpin rapat dengar pendapat (RDP) tentang delapan tuntutan oleh Asosiasi Nelayan Maju Bersama warga Desa Hilir Muara, Kecamatan Pulau Laut sigam.
“Setelah mendengar orasi dan dilakukan RDP, mereka menuntut segera dilakukan beberapa hal. Di poin lima ada tuntutan Pemkab Kotabaru dan DPRD mendesak segera legalitas alat tangkap lampara dasar disosialisasikan,” katanya, Senin (2/9).
Delapan poin yang di sepakati saat RDP, lanjut dia, akan di koordinasikan beberapa stekholder dengan membentuk tim terpadu yang melibatkan KSOP, DPRD, dinas kelautan dan perikanan (DKPP) provinsi.
Sementara, Ketua Asosiasi Nelayan Maju Bersama Usman Pahero menyebutkan, dari RDP tersebut pihaknya menyampaikan ke delapan tuntutan agar dapat di pahami oleh semua pihak demi kepentingan nelayan.
“Alhamdulillah nelayan kami di perbolehkan melaut menggunakan lampar dasar dengan berbekal surat notulen RDP tadi,” katanya.
Sebelumnya, asosiasi menyampaikan delapan tuntutan ke DPRD Kotabaru meliputi pelayanan perizinan yang terpadu satu pintu agar memudahkan nelayan mengakses dan menginput data informasi, operator pelayanan sistem aplikasi online di harapkan standby pada jam pelayanan, meminta kepada Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kalsel agar secepatnya melakukan sosialisasi petunjuk dan pedoman teknis legalitas pengguna alat tangkap lampara dasar diakomodir.
Kemudian, kepada instansi terkait agar dalam melakukan pelayanan maupun tindakan penertiban sebaliknya mengedepankan aspek kemanusiaan dan pembinaan, Pemkab Kotabaru dan DPRD mendesak segera legalitas alat tangkap lampara dasar disosialisasikan, mendesak pimpinan DPRD Kotabaru berkonsultasi dengan kementerian kelautan dan perikanan agar alat tangkap lampara dasar secara resmi agar dapat di operasikan di Kabupaten Kotabaru.
Selanjutnya, mendesak Kapolda Kalsel melakukan investigasi tentang oknum-oknum di lingkungan KSOP Tanbu yang di duga terindikasi kuat melakukan mal administrasi, dan mendesak Kementerian Perhubungan RI agar mereposisi atau memberikan sanksi jika terbukti oknum di lingkungan KSOP yang tindakan yang sudah mempersulit masyarakat nelayan tradisional dalam penerbitan surat kelengkapan kapal nelayan. ant

