
BANJARMASIN – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Sahbirin Noor melalui Sekretaris Daerah Ir Roy Rizali Anwar memberikan pendapat akhir atas pengambilan keputusan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kalsel yang di pimpin Ketua DPRD H Supian HK di dampingi Wakil Ketua Hj Mariana, Senin (2/9) siang.
Tiga buat raperda tersebut, yakni tentang Perubahan APBD Tahun 2024, tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, dan tentang Penyelenggaraan Perizinan.
“Dengan telah tercapainya persetujuan bersama antara DPRD dan gubernur terhadap seluruh raperda hari ini, maka sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan daerah yang di atur dalam peraturan perundang-undangan, kita telah berhasil menyelesaikan satu tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan daerah,” ujar gubernur.
Tahapan berikutnya, lanjut Paman Birin (sapaan akrab gubernur), yaitu penetapan raperda ini menjadi peraturan daerah (perda) dan mengundangkannya dalam lembaran daerah Provinsi Kalsel. Proses ini akan segera dilaksanakan setelah mendapatkan nomor registrasi dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri).
“Izinkan saya sekali lagi menyampaikan apresiasi yang setulus-tulusnya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Kalsel. Dedikasi, kerja keras, dan komitmen anda semua dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran telah memberikan kontribusi yang sangat berharga bagi kemajuan Provinsi Kalsel,” katanya.
Menurutnya, sinergi, kolaborasi, dan hubungan yang harmonis antara eksekutif dan legislatif yang telah di bangun selama ini merupakan modal berharga bagi Kalsel.
Ia berharap semangat kolaborasi ini dapat terus di jaga dan di tingkatkan oleh kepemimpinan selanjutnya, demi kesejahteraan masyarakat Kalsel. rds

