Mata Banua Online
Senin, April 13, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

KPU Perpanjang Pendaftaran Paslon Pilkada

by Mata Banua
2 September 2024
in Balangan, Indonesiana
0
D:\2024\September 2024\3 September 2024\2\2\22222\KPU Perpanjang Pendaftaran Paslon Pilkada.jpg
KETUA beserta anggota KPU Balangan saat melaksanakan konferensi pers beberapa waktu lalu.(foto:mb/ant)

 

BALANGAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balangan kembali memperpanjang masa pendaftaran pasangan calon (paslon) untuk Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) Tahun 2024 hingga 4 September mendatang.

Berita Lainnya

Balangan Ekspo 2026 Dorong Transaksi UMKM dan Perputaran Ekonomi

Balangan Ekspo 2026 Dorong Transaksi UMKM dan Perputaran Ekonomi

12 April 2026
Super UMI Upaya Dorong Kemajuan UMKM

Super UMI Upaya Dorong Kemajuan UMKM

12 April 2026

“Setelah kita perpanjang masa pendaftaran pada 30 hingga 31 Agustus kemarin, belum ada juga bapaslon lain yang mendaftar. Kini kita perpanjang lagi hingga 4 September,” kata Komisioner KPU Balangan Muhammad Salman, Senin (2/9).

Ia menyebutkan, masa perpanjangan ini dilakukan atas hasil koordinasi dengan KPU RI dan KPU Kalimantan Selatan, serta atas dasar masukan dari bawaslu bahwa perpanjangan masa pendaftaran tersebut sudah benar dilakukan oleh KPU Balangan.

Karenanya, belum dapat dipastikan untuk pilkada di Kabupaten Balangan hanya di ikuti satu bapaslon, sebab masih ada kemungkinan akan ada bapaslon lain yang mendaftar.

Untuk diketahui, ada dua partai politik di DPRD Balangan yang belum bergabung dengan koalisi bapaslon Abdul Hadi-Akhmad Fauzi, yaitu PKB dan PDI Perjuangan.

Untuk partai PKB dan PDI Perjuangan sendiri memiliki peluang mengusung calon kepala daerah karena suara sah gabungan dari partai tersebut melebihi 10 persen total suara sah perolehan pada Pemilu 2024.

Dari PKB memiliki total suara sebanyak 4.990 suara, sedangkan untuk PDI Perjuangan memiliki sebanyak 5.570 suara. Kalau di totalkan, kedua partai politik tersebut berhasil mengumpulkan 10.560 suara yang berarti telah melampaui ambang batas 10 persen suara sah yang ditetapkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sementara, KPU Kabupaten Tanah Bumbu juga masih menunggu putra putri terbaik yang ada di Bumi Bersujud untuk mendaftarkan diri sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati hingga Rabu.

“Sejak di buka pendaftaran calon bupati dan wakil bupati, hingga saat ini baru ada satu pasangan calon yang telah mendaftarkan diri ke KPU Tanah Bumbu,” kata Komisioner KPU Tanah Bumbu Kepala Devisi Teknis Penyelenggaraan Mubarak.

Ia menjelaskan, peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 mengatur dalam hal sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran hanya terdapat satu pasangan calon yang di terima pendaftarannya, dan masih terdapat partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik atau pasangan calon perseorangan yang belum mendaftar, maka KPU dapat melakukan perpanjangan pendaftaran selama tiga hari.

“Apabila pada batas akhir pendaftaran hanya terdapat satu pasangan calon yang siap menjadi kontestan pada pilkada tahun ini, KPU tetap melanjutkan proses pilkada hingga pelaksanaan pemungutan suara,” tambahnya.

Ia mengungkapkan, sebenarnya tahap pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati berakhir pada Kamis (29/8). Namun mengingat hanya ada satu pasangan calon yang mendaftarkan diri, maka pada 30 Agustus hingga 1 September KPU melakukan sosialisasi perpanjangan waktu pendaftaran pada 2 hingga 4 September.

Mubarak menambahkan, hasil akumulasi perolehan suara sah di DPRD Tanah Bumbu apabila berkoalisi tidak menutup kemungkinan masih bisa mengusung satu pasangan calon bupati dan wakil bupati, atau mencalonkan diri dari jalur perorangan atau independen.

Apabila hingga batas akhir pendaftaran hanya ada satu pasangan calon, KPU meminta agar masyarakat atau calon pemilih mempersiapkan diri dapat menyalurkan hak pilihnya pada 27 November mendatang.

“Jangan sampai muncul paradigma di tengah masyarakat bahwa kalau hanya ada satu pasangan calon pasti dimenangkan oleh satu pasangan tersebut, sehingga berpotensi menurunkan partisipasi masyarakat menyalurkan hak pilihnya,” katanya.

Secara teknis, lanjut dia, pada pelaksanaannya nanti kalau memang di Tanah Bumbu hanya ada satu pasangan calon atau calon tunggal, maka pada surat suara akan tampilkan foto pasang calon bupati dan wakilnya yang telah terdaftar dan di sampingnya foto kosong.

“Artinya calon bupati dan wakil bupati melawan kotak kosong, namun hal ini diharapkan tidak terjadi. Jika hal itu terjadi, maka dari segi demokrasi di nilai kurang demokratis karena tidak ada kompetitor,” ujarnya.

Saat ini KPU terus melakukan sosialisasi hingga pelosok desa bahwa hingga 4 September masih di buka pendaftaran calon bupati dan wakil bupati. ant

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper