Mata Banua Online
Sabtu, April 18, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Bawaslu: Tak Ditemukan Pelanggaran Saat Pendaftaran Bakal Calon

by Mata Banua
1 September 2024
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\2024\September 2024\2 September 2024\5\hal 5\Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin, M Fachrizanoor dan rekan.jpg
KETUA Bawaslu Kota Banjarmasin M Fachrizanoor dan rekannya saat menggelar siaran pers terkait evaluasi baeaslu pada proses pendaftaran bakal calon walikota-wawali Banjarmasin. (Foto:mb/via)

 

BANJARMASIN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin menyatakan, proses pendaftaran pasangan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin, pada 27-29 Agustus 2024, tidak ditemukan adanya pelanggaran peraturan.

Berita Lainnya

Yamin: Birokrasi Harus Lebih Cepat dan Responsif

Yamin: Birokrasi Harus Lebih Cepat dan Responsif

16 April 2026
PAM Bandarmasih Siap Antisipasi El Nino Gozila

PAM Bandarmasih Siap Antisipasi El Nino Gozila

16 April 2026

“Berdasarkan pengawasan langsung terhadap penerimaan berkas pendaftaran tiga pasanga balon Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin 2024, tidak ditemukan ada pelanggaran, “ujar Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin, M Fachrizanoor, di kantor Bawaslu Banjarmasin, Jumat (30/8).

Menurutnya, semua tahapan berlangsung sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Dan, pihak-pihak terkait, termasuk pasangan bakal calon, pimpinan partai politik pengusung, serta petugas KPU, mengikuti ketentuan dengan baik.

Selain itu, pasangan bakal calon beserta rombongan telah mengikuti SOP penerimaan dengan tertib dan kondusif, tanpa terjadi kericuhan. “Serta Bawaslu juga memastikan tidak ada ASN yang ikut serta dalam iring-iringan,” tegasnya.

Meski tiga paslon memiliki catatan oleh KPU Banjarmasin terhadap Sistem Informasi Calon Kepala Daerah (SILON KADA), yang akan diperbaiki lagi pada tanggal 6-8 September 2024. “Di antaranya catatan yang diberikan yakni berkas hanya bertandatangan namun tanpa berstempel,” tuturnya

Selanjutnya, Bawaslu akan melakukan proses verifikasi dan penelitian berkas lamaran hingga 21 September 2024, sehingga 22 September dilakukan penetapan paslon. “Saya mengharapkan kepada masyarakat, parpol dan paslon jika pada tanggal 22 September itu jika tidak memuaskan sepihak maka bisa mengajukan sengketa kepada Bawaslu,” ujar kordiv hukum dan pengawasan sengketa Bawaslu Kota Banjarmasin, Barkatullah Amin.

Proses sengketa ini, lanjutnya, jika paslon merasa keberatan dan memiliki berita acara (BA) atau SK dari KPU bisa mengajukan ke Bawaslu. ” Nanti akan kita proses selama tiga hari dengan syarat yang harus dipenuhi, “katanya.

Bawaslu Kota Banjarmasin juga melakukan pengawasan langsung terhadap pemeriksaan kesehatan bakal paslon sesuai jadwal KPU Kota Banjarmasin. “Serta pengawasan penelitian persyaratan administrasi pasangan calon yang akan dimulai pada tanggal 29 Agustus 2024 dan berakhir pada 4 September 2024,” tuntasnya. via

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper