Mata Banua Online
Kamis, April 23, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Kejati Lakukan Penahanan Tersangka Tipikor

by Mata Banua
1 September 2024
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\2024\September 2024\2 September 2024\2\2\2\Kejati Lakukan Penahanan Tersangka Tipikor.jpg
TERSANGKA tipikor berinisial MS di dampingi kuasa hukumnya saat dilakukan pemeriksaan di ruang penyidikan Kejati Kalsel(foto:mb/ist)

 

BANJARMASIN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan yang menangani kasus dugaan korupsi pada salah satu dinas provinsi menahan salah seorang tersangka berinisial MS, Jumat (30/8)

Berita Lainnya

Perempuan Didorong Terus Berkarya

Perempuan Didorong Terus Berkarya

22 April 2026
PAM Banjarmasin Perkuat Koordinasi Lintas Instansi Untuk Peningkatan Infrastruktur

PAM Banjarmasin Perkuat Koordinasi Lintas Instansi Untuk Peningkatan Infrastruktur

22 April 2026

Dikatakan Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono, sebagaimana dalam siaran pers Nomor: PR 129/O.3.3.6/Kph/08/2024, bahwa pada Jumat 30 Agustus 2024 tim penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tanggal 13 Agustus 2024, telah melakukan pemeriksaan terhadap MS sehubungan dengan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan kader sosial pada salah satu dinas di kabupaten di Provinsi Kalsel TA 2022.

“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, selanjutnya akan dilakukan tindakan penahanan terhadap yang bersangkutan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Teluk Dalam Banjarmasin,” ujarnya.

Ia menyebutkan, tersangka MS melanggar PRIMAIR: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana di ubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Subsidair sebagaimana pada Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana di ubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tambahnya.

Ia mengatakan, upaya hukum yang dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan merupakan bukti nyata dalam upaya penegakan hukum Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya di Wilayah Kalimantan Selatan.

“Karena korupsi merupkan penyakit sosial yang merusak tatanan masyarakat dan perekonomian negara, menghambat pembangunan yang berkelanjutan, merampas hak asasi manusia, dan menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah serta institusi-institusi publik,” pungkasnya. ris

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper