Mata Banua Online
Senin, April 6, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Program Mitra Tani, Mampukah Mengatasi Permasalahan Para Petani?

by Mata Banua
28 Agustus 2024
in Opini
0

Oleh: Ummu Al Mumtaz ( Pemerhati Sosial Masyarakat)

Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi mengklaim, program Mitra Tani dapat mengatasi permasalahan para petani di Indonesia. Program tersebut juga dinilai dapat membantu menjawab tantangan ketahanan pangan di hulu. ( RRI.co.id,5/7/24)

Berita Lainnya

Upaya Indonesia dalam Penanganan Isu Nuklir Iran

Upaya Indonesia dalam Penanganan Isu Nuklir Iran

5 April 2026
Belum Ada Titik Temu Kenaikan UMP 2026

Demi Menghemat Anggaran Negara, Haruskah PPPK Jadi Korban ?

5 April 2026

Direktur utama BULOG tersebutjuga menyebut, bahwa tujuan dari program Mitra Tani adalah untuk bersama-sama dengan petani mengatasi problem yang mereka hadapi, seperti persoalan kesuburan lahan, kekurangan modal, masalah pupuk, benih, dan sebagainya.

Saat ini, sudah ada seribu hektare lahan sawah yang menjadi bagian dari Mitra Tani, dan BULOG berencana memperluas kemitraan hingga mencapai 200.000 hektare lahan pertanian.

Melalui program Mitra Tani ini, BULOG tidak hanya akan menyediakan input pertanian seperti bibit dan pupuk, tetapi juga akan melakukan pendampingan petani dalam praktek budidaya yang lebih baik serta membantu mengatasi persoalan-persoalan lainnya, mulai dari SDM, aspek lahan, input pertanian, hingga harga jual yang menekan para petani.

Jika kita amati secara mendalam, program ini tidak akan berdampak besar terhadap perwujudan ketahanan pangan. Sebab program ini hanya bersifat parsial, teknis, dan juga berpotensi tumpang tindih sehingga tidak akan berdampak besar terhadap perwujudan ketahanan pangan, apalagi kesejahteraan petani secara keseluruhan

Hal ini dapat simpulkan dengan melihat dua realitas.

Pertama, terjunnya BULOG dalam program Mitra Tani ini adalah ranah hulu. Hal ini seperti mengonfirmasi ada kinerja Kementerian Pertanian yang lemah. Padahal selama ini Kementerian Pertanian adalah lembaga yang bertanggung jawab di ranah hulu ini. Karena itu perlu kita pertanyakan apakah kinerja Kementerian Pertanian tidak optimal di dalam mengurusi pertanian sehingga persoalan produksi tidak bisa teratasi dan akhirnya BULOG terjun ke ranah tersebut?

Padahal jika kita cermati, skema kegiatan Mitra Tani pada dasarnya adalah program yang juga dikerjakan secara terintegrasi dari berbagai direktorat jenderal yang ada di Kementerian Pertanian.

Kedua, ketika BULOG melakukan pendampingan kepada para petani, kemudian pemberian modal, dan saprotan untuk produksi para petani, apakah program-program ini sepenuhnya bermotifkan kepada pelayanan?

Sebab sebagai badan yang berbentuk perseroan umum, BULOG telah bertransformasi menjadi lembaga komersial sebagaimana BUMN lainnya. Sekalipun BULOG masih memiliki fungsi Public Service Obligation (PSO), tetapi ini tidak berarti memberikan pelayanan tanpa kompensasi . Artinya bisa dikatakan, program pendampingan ini pun berjalan tetap dengan menggunakan itung-itungan bisnis di dalamnya.

Dari seluruh kebijakan ini pada dasarnya bermuara kepada hal yang sangat fundamental, yaitu sistem dan konsep pengelolaan pertanian dan pangan yang dijalankan di negeri kita ini menggunakan konsep kapitalistik neoliberal.

Sistem kapitalisme melahirkan sistem politik demokrasi yang menjadikan fungsi pemerintah seakan mandul dalam mengurusi rakyat, padahal kunci dari kemajuan dan kuatnya pertanian dan pangan di suatu negara berada di tangan pemerintah.

Pemerintahan hanya berperan sebagai regulator dan fasilitator, hal ini tampak dari fungsi yang dijalankan oleh kementerian hingga ke dinas-dinas di daerah yang tidak hadir mengurusi kebutuhan rakyat, seperti memudahkan petani untuk mendapatkan lahan, penyediaan saprotan, permodalan, termasuk jaminan harga yang lebih menguntungkan.

Dalam demokrasi, semua tanggung jawab ini dialihkan kepada pihak ketiga, yaitu operator alias korporasi. Padahal hakikat dari kehadiran swasta atau korporasi adalah komersialisasi kebutuhan rakyat.

Dalam sistem demokrasi, juga menganut desentralisasi kekuasaan sehingga kewenangan terbagi-bagi kepada berbagai kelembagaan, akibatnya bukan mempercepat pengurusan hajat publik, justru memperlama bahkan menambah rumit.

Bagaimana Konsep Islam Membangun Ketahanan Pangan yang Mampu Mewujudkan Kebaikan dan Kesejahteraan Masyarakat?

Penerapan sistem Islam secara menyeluruh meniscayakan hadirnya sistem politik Islam di mana pemerintah benar-benar memiliki visi riayah, yaitu pemerintah yang akan menjalankan peran politiknya secara benar sebagai ro’in (pengurus) dan sebagai junnah (pelindung) bagi rakyat.

Inilah upaya sistem Islam dalam mewujudkan ketahanan pangan di antaranya adalah sebagai berikut.

Pertama, Islam akan mengatur masalah lahan pertanian. Negara harus menjamin ketersediaan lahan pertanian dan tidak boleh mengizinkan lahan subur mengalami alih fungsi lahan. Negara juga tidak akan membiarkan lahan pertanian mati (tidak digarap pemiliknya). Jika terjadi demikian, negara akan mengambilnya dan memberikan kepada orang yang mampu mengelolanya.

Kebijakan ini diterapkan berdasar hadis Rasulullah saw., “Orang yang memagari tanah, tidak berhak lagi (atas tanah tersebut) setelah (menelantarkannya) selama tiga tahun.”

Kedua, negara akan membuat kebijakan industri berbasis industri berat. Politik industri mengarah pada kemandirian industri dengan membangun alat-alat produksi sehingga dapat menopang teknologi untuk pertanian secara mandiri.

Ketiga, negara perlu memiliki kemandirian riset. Riset pangan dan teknologi dilakukan untuk meningkatkan produksi pangan yang akan dimanfaatkan masyarakat, bukan untuk bisnis atau keuntungan oligarki.

Keempat, seluruh kebijakan di atas perlu anggaran. Anggaran dalam Islam berasal dari baitulmal yang telah diatur sesuai dengan syariat Islam.

Kelima, negara mengatur distribusi pangan. Setidaknya ada dua cara, yaitu mekanisme harga dan nonharga. Mekanisme harga maksudnya adalah negara memastikan harga pangan di pasar stabil dan terjangkau.

Negara akan melakukan pengawasan pasar hingga tidak terjadi penimbunan barang, kartel, penipuan, dsb. Saat negara menemui ketidakseimbangan penawaran dan permintaan, negara mengambil langkah intervensi pasar, seperti menyuplai barang yang langka.

Khusus untuk masyarakat miskin dan tidak mampu, negara akan mengeluarkan kebijakan nonharga. Negara akan memenuhi seluruh kebutuhan pokok selama mereka kesulitan bekerja, semisal karena sakit atau cacat.

Maka dengan didukung penerapan sistem Islam secara menyeluruh disemua bidang kehidupan termasuk pengelolaan pangan yang bersumber dari aturan Allah, bukan lah hal yang mustahil ketahanan pangan dan kesejahteraan ummat,termasuk kesejahteraan para petani akan terwujud.

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper