Mata Banua Online
Senin, April 6, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Edarkan Ratusan Gram Sabu, RN Ditangkap

by Mata Banua
28 Agustus 2024
in Banjarmasin, Indonesiana
0

BANJARMASIN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan menangkap seorang residivis yang mengedarkan sabu sebanyak 707,29 gram, dan ratusan butir pil ekstasi di Kota Banjarbaru.

“Tersangka berinisial RN (29), di tangkap di Jalan Dukuh Permai Kota Banjarbaru pada Jumat (23/8), saat melakukan transaksi penjualan narkotika,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya, Rabu (28/8).

Berita Lainnya

Walikota Launching Logo 500 Tahun Banjarmasin

Walikota Launching Logo 500 Tahun Banjarmasin

5 April 2026
Diskopumker Prioritaskan KMP dan Penguatan UMKM

Diskopumker Prioritaskan KMP dan Penguatan UMKM

5 April 2026

Ia menyebutkan, terungkapnya bisnis narkoba yang dijalankan RN ini setelah polisi mendapatkan informasi masyarakat.

Kemudian, berdasarkan informasi tersebut tim yang di pimpin Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Ade Harri Sistriawan  melakukan pendalaman dengan mendeteksi gerak-gerik RN.

Setelah petugas mengetahui keberadaan RN di rumahnya, akhirnya dilakukan penyergapan ketika target keluar rumah dengan membawa narkoba pesanan pembeli yang ingin di antarkan.

Hasilnya ditemukan tiga paket sabu dan 68 butir ekstasi serta serbuk ekstasi yang di simpan di dalam tas miliknya.

Polisi pun melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka dan kembali ditemukan empat paket sabu dan 233 butir ekstasi, serta satu paket serbuk ekstasi yang di simpan di lemari dapur.

Kelana mengatakan, tersangka dikendalikan jaringan lintas provinsi yang kerap memasok narkotika lewat jalur darat di Kalimantan Selatan.

“Pengakuan tersangka kenal dengan bandar saat mendekam di lapas, ia di tangkap Polres Banjarbaru dalam kasus narkotika pada 2016 dan bebas 2023 lalu,” ungkapnya.

Kini tersangka terancam kembali masuk bui dengan jeratan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ant

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper