Mata Banua Online
Senin, April 6, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Oknum Mahasiswa Terlibat Pengeroyokan Diamankan

by Mata Banua
22 Agustus 2024
in Banjarmasin, Indonesiana
0

BANJARMASIN – Seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Banjarmasin diamankan polisi dari Polsek Banjarmasin Barat karena di duga ikut terlibat pengeroyokan menggunakan senjata tajam, Sabtu (17/8) sekitar pukul 04.30 Wita.

Penyerangan secara berkeroyok di Jalan Belitung Laut tepatnya di depan Masjid Mujahidin, Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat ini mengakibatkan korban menderita luka sabetan dan bacokan.

Berita Lainnya

Walikota Launching Logo 500 Tahun Banjarmasin

Walikota Launching Logo 500 Tahun Banjarmasin

5 April 2026
Diskopumker Prioritaskan KMP dan Penguatan UMKM

Diskopumker Prioritaskan KMP dan Penguatan UMKM

5 April 2026

Korban seorang pekerja wakar jaga malam bernama M Zaini (21), warga Jalan Kuin Selatan, Gang Budiman, Kecamatan Barat terpaksa dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka robek di dada sebelah kiri, luka tusuk di bawah ketiak sebelah kanan, dan luka robek di punggung tangan.

Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Aris Munandar mengatakan, unit reskrim di back up Resmob Polda Kalsel dan Macan Resta Banjarmasin berhasil menangkap kedua pelaku dan mengamankan barang bukti berupa satu kaos lengan panjang warna hitam yang masih ada noda darah, dan satu bilah senjata tajam jenis Mandau beserta kumpang warna coklat dengan panjang kurang lebih 53 cm.

“Mereka di tangkap dini hari. Antara kedua pelaku dan korban saling kenal. Pengeroyokan terjadi saat ketiganya pesta miras dan dalam kondisi mabuk berat. Sedangkan Motifnya karena mereka pernah berselisih paham. Kedua tersangka di jerat Pasal 170 KUHP ,” ucap Aris. sam

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper