
MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar mengadakan Focus Group Discussion (FGD) sebagai tahapan awal Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Acara yang digelar di Hotel Grand Qin Banjarbaru, Selasa (20/8), sekaligus Sosialisasi Penyusunan Materi Teknis dan Rencana Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada), dibuka Sekretaris Daerah HM Hilman, dan diikuti peserta dari SKPD, akademisi, asosiasi, perusahaan dan Tim Penyusun/Supervisi RDTR Kabupaten Banjar.
Sekda Banjar HM Hilman mengucapkan terima kasih kepada Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria, atas bantuan teknis perihal penyusunan Materi Teknis dan Ranperkada di Kabupaten Banjar.
Sekda berharap, dengan adanya bantuan teknis ini mempercepat pemenuhan RDTR, serta berdampak pada meningkatnya iklim investasi di daerah.
“Kehadiran kita dalam diskusi ini merupakan upaya bersama, menunjukkan komitmen dan kepedulian, dalam upaya penataan ruang yang lebih baik dan harmonis di Kabupaten Banjar,” kata sekda.
Sekda menjelaskan, penyusunan RDTR merupakan aspek krusial dalam mendukung investasi di suatu daerah, dikarenakan beberapa alasan, diantaranya RDTR memberikan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan oleh investor. RDTR mendukung perencanaan terintegrasi, dengan mempertimbangkan aspek relevan seperti insfrastruktur lingkungan dan kebutuhan sosial. Selain itu, mempercepat proses perizinan dan administrasi.
Dengan adanya RDTR yang nantinya terintegrasi dalam sistem OSS, maka proses perizinan pemanfaatan tata ruang akan menggunakan skema Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (Konfirmasi KKPR). “Memiliki standar waktu pelayanan selama satu hari kerja,” ujarnya.
Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II Dirjen Tata Ruang yang hadir secara daring menjelaskan, KPPR diberikan untuk pelaku usaha atau non berusaha sebagai dasar pemanfaatan ruang.
Syarat wajib menerbitkan perizinan berusaha melalui konfirmasi KPPR, daerah harus punya RDTR berbasis digital atau OSS berbasis risiko standar. ril/dio