Mata Banua Online
Sabtu, April 11, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Mahfud: Skenario Gagalkan Kotak Kosong di Pilkada

Anies Bangun Komunikasi dengan Sejumlah Parpol

by Mata Banua
20 Agustus 2024
in Headlines
0
Eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menyapa warga di CFD Jakarta beberapa waktu lalu.

EKS Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai putusan MK soal ambang batas perolehan suara parpol untuk mengusung kandidat di Pilkada, bisa menggagalkan skenario kotak kosong atau calon boneka di Pilkada 2024.

Menurutnya, selain Jakarta, ada banyak daerah lain yang berpotensi melawan kotak kosong atau calon boneka.

Berita Lainnya

Perubahan Ongkos Tidak Dibebankan pada Jemaah Haji

Perubahan Ongkos Tidak Dibebankan pada Jemaah Haji

9 April 2026
Praperadilan Kajari dan Kasi Intel HSU Tak Diterima

Praperadilan Kajari dan Kasi Intel HSU Tak Diterima

9 April 2026

“Saya kira ini keputusan yang bagus dan KPU harus segera melaksanakan ini, dan ini terjadi di lebih dari 36 pilkada yang juga akan menghadapi masalah yang sama dengan Jakarta yang akan dihadapkan dengan kotak kosong atau calon boneka,” kata Mahfud di Jakarta Pusat, Selasa (20/8), seperti dikutip CNNIndonesia.com.

“Dengan adanya ini jadi lebih adil dan lebih baik, sehingga masyarakat yang di daerah itu supaya tenang masih ada waktu 9 hari lagi ya untuk menyiapkan segala sesuatunya,” imbuh dia.

Eks Menko Polhukam ini juga menilai putusan itu berlaku di Pilkada 2024. Ia pun mengatakan KPU tidak bisa beralasan belum menerima salinan putusan.

“Jadi sekarang saya kira KPU sudah tahu, semua sudah dengar dan menurut saya tidak boleh alasan ‘saya belum mendapat putusan MK’. Putusan MK itu begitu lamgsung diberikan begitu palu diketok, langsung diserahkan hari itu juga, tidak beralasan saya belum menerima putusannya,” katanya.

Mahfud mengatakan putusan MK itu akan berdampak bagi banyak partai, bahkan yang sudah tergabung dalam koalisi.

“Itu berlaku bagi semuanya, bukan hanya PDIP, semua partai yang sekarang terlanjur bergabung pun, di KIM misalnya, KIM Plus, ‘loh saya kalau misalnya tidak bergabung dapat sendiri nih,’. Bisa, ini kan belum pendaftaran ya, belum pendaftaran,” ujarnya.

Sementara, Juru Bicara Anies Baswedan, Sahrin Hamid mengatakan Anies sedang membangun komunikasi dengan partai-partai untuk bisa mengusungnya di Pilkada DKI Jakarta 2024 usai adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat baru ambang batas perolehan suara parpol.

“Saat ini kita sedang membangun komunikasi dengan partai-partai,” kata Sahrin, Selasa (20/8), seperti dikutip CNNIndonesia.com.

Meski begitu, Sahrin enggan membeberkan Anies bakal bangun komunikasi politik dengan partai mana saja. Sejauh ini partai-partai yang mengusung Anies di Pilpres 2024 yakni PKB, PKS, dan NasDem malah merapat ke koalisi besar KIM Plus yang mengusung Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub DKI.

Sahrin pun mengaku pihaknya bersyukur dengan putusan MK yang baru ini. Baginya, putusan ini berarti masih ada ruang bagi aspirasi rakyat untuk diperjuangkan di Pilkada Jakarta.

“Kita bersyukur atas putusan MK ini. Artinya bahwa masih ada ruang bagi aspirasi rakyat untuk diperjuangkan oleh partai-partai dengan akumulasi 7,5 persen perolehan suara,” kata dia.

Sahrin menjelaskan kondisi ini membuka peluang kerja sama politik antara Anies dengan partai-partai lain lebih terbuka. Ia pun meminta warga terus mengawal keputusan MK ini.

“Keputusan ini adalah jawaban terhadap suara elit yang belum merefleksikan suara rakyat,” kata dia. web

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper