Mata Banua Online
Minggu, April 12, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Kriteria Kendaraan yang Harusnya Layak Gunakan BBM Subsidi

by Mata Banua
19 Agustus 2024
in Ekonomi & Bisnis
0
D:\2024\Agustus 2024\20 Agustus 2024\7\Halman ekonomi (20 Agt )\fbf.jpg
(foto:mb/web)

 

JAKARTA – Dirktur Eksekutif Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia, Mohammad Faisal turut berbicara upaya pemerintah menetapkan kriteria pengguna bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Secara khusus untuk jenis Pertalite dan Solar Subsidi.

Berita Lainnya

Beras 5 Kg Tak Sesuai Takaran

Harga Buyback Emas Antam Naik 10,38 Persen

9 April 2026
Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp85.200

Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp85.200

9 April 2026

Saat ini dalam tahap sosialisasi. Rencananya pada 1 September 2024, ada aturan baru terkait hal itu. Lalu bagaimana kriteria pengguna bbm bersubdisi menurut CORE?

“Yang jelas mobil angkutan umum semuanya harus tetap mendapatkan BBM bersubsidi, demikian pula sepeda motor. Untuk mobil penumpang pribadi, sebagian besar semestinya tidak, hanya sebagian kecil berdasarkan cc yang terkecil yang mungkin masih bisa dapatkan bbm subdisi,” kata Faisal.

Dalam pemberitaan sebelumnya, saat ini pemerintah sedang sedang menyiapkan kriteria-kriteria kendaraan yang memang berhak menggunakan BBM subsidi tersebut. Diharapkan, program subsidi ini tepat sasaran.

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi, Kemenko Maritim dan Investasi (Marves) Rachmat Kaimuddin mengatakan aturan baru tersebut masih dalam proses finalisasi. Setelahnya akan diumumkan setelah selesai semuanya.

Rachmat mengatakan aturan baru ini bukan membatasi pembelian BBM bersubsidi, melainkan upaya pemerintah memastikan BBM bersubsidi menjadi lebih tepat sasaran. Ia menyampaikan tidak ada perubahan harga maupun akses bagi masyarakat atau jenis kendaraan yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi, seperti kendaraan roda dua, nelayan, maupun transportasi umum.

Ia menjelaskan, model subsidi BBM selama ini justru lebih banyak dinikmati oleh orang yang mampu. Rachmat menyampaikan orang dengan tingkat ekonomi yang tinggi akan mendapat lebih banyak menggunakan ubsidi BBM mengingat jumlah kendaraan maupun jenis kendaraan yang lebih banyak ketimbang orang yang tidak mampu.

\ Rachmat mengatakan jumlah subsidi solar tercatat sebesar Rp 8.000 per liter atau lebih besar dari subsidi bensin yang sekitar Rp 1.800 hingga Rp 2.000 per liter. Berdasarkan kajian, jelas dia, subsidi yang diterima pengguna kendaraan roda dua atau sepeda motor jauh lebih rendah dibandingkan subsidi BBM oleh pengendara kendaraan roda dua atau mobil, baik jenis bensin maupun diesel. rep/mb06

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper