Mata Banua Online
Jumat, Januari 16, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pencuri Kabel Pertamina Ditangkap

by Mata Banua
19 Agustus 2024
in Indonesiana, Tabalong
0

TANJUNG – Polsek Murung Pudak yang di pimpin Kapolsek Iptu Suwito mengamankan tiga pria berinisial YNT (32) dan ZA (28), warga Sei Pimping Kecamatan Tanjung, serta RH (28) warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak pada Rabu (14/8).

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui Ps Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan, ketiga pria tersebut diamankan terkait dugaan tindak pidana pencurian kabel jenis NYFGbY ukuran 3×70 SQMM dengan panjang kurang lebih empat meter milik PT Pertamina.

Berita Lainnya

G:\2026\Januari\15 Januari 2026\2\22\New Folder\Pencuri Bollard Trotoar Ditangkap.jpg

Pencuri Bollard Trotoar Ditangkap

14 Januari 2026
G:\2026\Januari\15 Januari 2026\2\22\New Folder\Laka Lantas Tewaskan Dua Pengendara.jpg

Laka Lantas Tewaskan Dua Pengendara

14 Januari 2026

“Berawal pada Rabu (14/8) dini hari, di salah satu sumur minyak milik PT Pertamina di Desa Masukau, Kecamatan Murung Pudak, petugas pengamanan internal yang sedang melaksanakan patroli melaporkan kehilangan kabel,” katanya, Minggu (18/8)

Joko mengatakan, petugas jaga yang menerima laporan tersebut kemudian menuju lokasi kejadian, dan saat di perjalanan bertemu dengan tiga orang mencurigakan.

“Saat diberhentikan dan di periksa, ditemukan satu buah Linggis, satu Gergaji Besi, dan satu Cangkul yang di simpan di dalam karung. Ketiganya kemudian di bawa ke pos jaga untuk di mintai keterangan dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Murung Pudak beserta beberapa barang bukti,” bebernya.

Atas kejadian tersebut, pelapor yang menerima kuasa dari PT Pertamina merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp 6,8 juta.

Ia mengungkapkan, selain tiga pelaku tersebut, masih ada dua pelaku buron yang di duga membawa barang bukti kabel curian. Kini, YNT, ZA dan R sudah di amankan di Polsek Murung Pudak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas kejadian tersebut, ketiga pelaku di sangkakan dengan pasal pencurian sebagaimana Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP, dan turut di sita beberapa barang bukti,” pungkasnya. yan

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper