Mata Banua Online
Senin, April 13, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Menilik Peran Parpol Dalam Pilkada

by Mata Banua
15 Agustus 2024
in Opini
0

Oleh : H. Ahdiat Gazali Rahman (Pemarhati Politik Tinggal di Amuntai)

Pilkada tahun 2024 adalah Pilkada Pertama sejak kitaMerdeka, jika dilihat dari pelaksanaannya , karena pelaksanaan yang serentak, jika sebelumnya pilkada sangat tergantung kapada daearah, sehingga masing-masing berbeda-beda tergantung kapan berakhirnya masa jabatan penguasa di daerah tersebut. Hal ini sesuai denganUU No 1 tahun 2014 PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA, Pasal 3 (1) Pemilihan dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pelaksanaan Pilkada tahun ini memang menjadi surutan semua pihak karena baru terjadi semua kabupaten dan Provinsi terlibat pertanyaan besarnya, apakah kita sudah siap dengan pelaksnaan itu?, karena dalam melakukan pemilihan Presiden yang baru saja kita laksanakan masing ada bekas ketidak puasan oleh sebagian masyarakat, baik karena para pelaku pelaksana, atau pesarta yang dianggabkurangmemenuhisyarat, namunnyatanyaParpolsebagaipenentudalammenentukansiapacalon yang didukung tak mempersoalkan, apakah calon itu punya pengalaman, dapat jadi panutan, atau mereka yang punya hasil kerja perjuangan yang dapat dibanggakan atau hanya karena factor lain, banyak modal, punya fasilitas, yang dapat diandalkan. Sehingga tak sedikit antara penilaian parpol dan penilaian masyarakat berbeda sehingga menghasilkan suatu yang tidak diinginkan. Ada oknum yang didukung parpol namun tidak mendapat dukungan dari masyarakat, sehingga mayarakat tidak melihat atau berlaku sebaliknya ada yang didukung masyarakat namun tidak mendapat dukunganParpol, maka tokoh itu tidak akan menjadi calon dalam pilkada.

Berita Lainnya

Beras 5 Kg Tak Sesuai Takaran

Demo No Kings, Kebangkrutan AS dan Penegakan Sistem Pemerintahan Islam

12 April 2026
Belum Ada Titik Temu Kenaikan UMP 2026

Demo NoKings, Kebangkrutan Amerika Serikat dan Penegakan Khilafah

12 April 2026

Peran Parpol.

MenurutUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG PARTAI POLITIK Pasal 11 (1) Partai Politik berfungsi sebagai sarana: a. pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; b. penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat; c. penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara; d. partisipasi politik warga negara Indonesia; dan e. rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG PARTAI POLITIK. BAB VI HAK DAN KEWAJIBAN Pasal 12 Partai Politik berhak:i. mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, calon gu bernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon walikota dan wakil walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan; jika melihat Pasal tersebut diatas khususnya pada haruf (e) dan Pasal huruf (1) maka seharusnya masing-masing Parpol memajukan anggotanya untuk mengisi jabatan politik, seperti Presiden, Gubernur, Wali Kota dan Bupati, namun itu tidak pernah terwujud karena dalam pelaksanaannya ada PeraturanPemerintah yang membatasi Fungsi tersebut dengan sebuah ketentuan jika ingin mengajukan pasangan calon pimpinan politik harus memenuhi standar kursi yang didapat ketika pemilu legeslatif, suatu syarat yang menyimpang dengan fungsi Parpol tersebut sebagaimana Bunyi Peraturan Komisi PemilihanUmum No 22 Tahun 2018 Tentang Peserta Pemilihan Umum Presiden dan WakilPresiden. Pasal 3 Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah Pasangan Calon yang diusulkan oleh PartaiPolitik atau Gabungan Partai Politik. Pasal 5 (1) Partai Politik dan/ atau Gabungan Partai Politik yang dapat mengusulkan Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a wajib memenuhi persyaratan: a. memperoleh kursi di DPR paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR padaPemiluTerakhir; atau b. memperoleh suara sah paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah suara sah nasional pada PemiluTerakhir. Parpol dan telah ditetapkan memenuhi syarat sebagai PesertaPemilu. Dengan ketentuan tersebut seolah-olah Partai kecil hanya sebagai penggembira, dalam suatu ajang pemilihan jabatan politik, bagaimanapun hebatnya dan kerasnya perjuangan tokoh namun jika dia tidak mendapatkan Partai politik yang memenuhi persyaratan diatas, tokoh tersebut hanya akan mendapatkan mimpi disiang bolong, sejak saat itulah hampir tak ada partai politik yang mengusung calonnya sendiri tapi selalu mengajak partai lain, karena belum cukup mendapat suara 25 % mendapatkan pilihan masyarakat ketika pemilu legeslatif, atau memang hendak mendapat dukungan yang sangat banyak, dan sejak saat itu lahirlah kata “koalisi”yakni kumpulan partai pengusung dan pendukung, dan dengan sendirinya menghilang peran partai politik sebagi oposisi, partai yang diharapkan pengontrolan pemerintahan yang dilaksanakan oleh sekompok partai pengusung dan pendukung, sehingga peran Parpol yang diharapkan melahirkan tokoh yang akan mengisi jabatan dalam rangka melanjutkan pembangunan ini hanya mimpi disiang bolong.

Banyaknya Parpol yang lahir setelah Reformasi belum melahirkan banyak tokoh yang lahir dari Parpol, karena parpol hanya berpikir bagaimana bisa ikut menjadi mengusung atau pendukung calon yang diajukan oleh Parpol, Parpol seolah tidak punya niat, tidak punya rencana untuk memberikan kesempatan kepada anggotanya untuk mengisi jabatan politik, yang dihasilkan dari sebuah perjuangan pendidikan di Partai tersebut.

Hasilnya lahirlah tokoh yang tidak dikenal, tidak pernah berjuang dan tidak pernah memdapatkan prestasi dari masyarakat, negara apalagi dunia, apa yang diusahakannya kadang sangat jauh dengan bidang tugas yang akan diembannya, lahir tokoh yang bukan karena berjuang di Partai Politik tapi karena faktor lain seperti banyak modal, punya keluarga yang mempuni yang dapatmengaturkebijakan yang dapatmenguntungkan,sehinggamudahmemperolehjabatanPolitik, jabatan politik yang didapatkanhanya akan menguntungkan segelintir orang, bukan untuk semua warga Negara Indonesia sebagai amanat yang diamanatkan oleh UUD 1945 yang dijiwai oleh Pancasila sebagaimana silakedua (2) Kemanusia yang adil dan beradab. dan sila kelima (5) Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, masih banyak warga kita yang belum mendapatkan keadilan, keadilan hanya dimiliki orang tertentu, dengan istilah lain hukum hanya tajam kebawah tumpul keatas.

Sudahkah para peminpin kita yang terpilih menjadi tokoh didaerah memiliki rasa kemanusian, danpunya rasa keadilan serta adab yang bisa menjadi contoh masyarakatnya, atau berlaku sebaliknya, yang tidak punya rasa kemanusian, berlaku sewenang-wenang dengan harapan mendapatkan jabatan, apakah itu melanggar hukum, adat kebiasaan atau melanggar rasa kemanusian, tidak tahu dan tidak paham arti kata keadilan, bertindak semua gue.

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper