Mata Banua Online
Senin, April 13, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Rekening di Atas Rp1 Miliar Diawasi Pajak

by Mata Banua
14 Agustus 2024
in Ekonomi & Bisnis
0

JAKARTA – Pemerintah melalui Direktorat Jen­deral Pajak (DJP) kini memiliki ke­wenangan tambahan untuk mendapatkan ak­ses informasi keuangan untuk kepentingan per­pajakan.

Kewenangan salah satunya mengintip re­ke­ning tabungan masyarakat yang nilainya Rp 1 miliar. Hal ini telah dituangkan dalam Pa­sal 19 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2018.

Berita Lainnya

Belum Ada Titik Temu Kenaikan UMP 2026

Kedelai Impor Ditahan di Harga Rp11.500 per Kg

12 April 2026
Harga Emas Antam di Pegadaian Naik

Harga Emas Antam di Pegadaian Naik

12 April 2026

Pasal 7 PMK tersebut menyebutkan pi­hak lembaga jasa keuangan juga wajib men­yampaikan laporan yang berisi informasi ke­uangan untuk setiap Rekening Keuangan yang agregat saldo atau nilai rekening ke­uangannya melebihi US$ 250.000.

“Bank merupakan salah satu jenis lem­baga keuangan pelapor informasi keuangan da­n berkewajiban untuk melakukan iden­ti­fi­kasi rekening keuangan (due diligence) ser­ta melaporkannya kepada DJP seusai stan­dar yang berlaku,” kata Direktur Pe­n­yu­luhan, Pelayanan, dan Hubungan Mas­yarakat DJP Dwi Astuti seperti dikutip dari CNBCIndonesia.

Adapun pihak-pihak yang melakukan per­sekongkolan untuk menghalang-halangi Direktorat Jenderal Pajak mendapatkan ak­ses informasi keuangan untuk kepentingan per­pajakan tersebut, akan kehilangan la­yanan pembukaan rekening baru hingga trans­aksi di per bank.

Sebenarnya, aturan ini bukan aturan ba­ru. Ketentuan ini sudah diatur dalam PMK-70/PMK.03/2017 stdtd PMK-19/PMK.03/2018. Aturan ini mewajibkan Lembaga Ja­sa Keuangan (LJK) memberikan laporan.

“Berdasarkan Pasal 19 ayat (4) PMK-70/PMK.03/2017 stdtd PMK-19/PMK.03/2018, Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang melaksanakan kegiatan di sek­tor perbankan, pasar modal, perasuransian, lem­baga jasa keuangan lainnya, dan/atau en­titas lain memiliki kewajiban untuk men­yampaikan laporan yang berisi informasi ke­uangan yang dikelolanya selama satu ta­hun kalender ke DJP secara otomatis,” pa­par Dwi.

Adapun batasan nilai rekening ke­u­angan yang wajib dilaporkan oleh LJK sek­tor perbankan sebagai berikut:

1) Agregat saldo paling sedikit Rp1 miliar untuk rekening keuangan yang dimiliki oleh orang pribadi; dan

2) Tanpa batasan saldo minimal untuk rekening keuangan yang dimiliki oleh entitas. cnn/mb06

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper