Mata Banua Online
Jumat, Januari 16, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Jadi Mucikari, TWH Ditangkap

by Mata Banua
14 Agustus 2024
in Indonesiana, Tabalong
0

TANJUNG – Seorang perempuan berinisial TWH (57) pemilik sebuah rumah kost di Gunung Batu, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong ditangkap polisi setelah petugas menggerebek kost tersebut, pada Minggu (11/8).

TWH ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Reskrim, IPTU Danang Eko Prasetyo, SSos, MM, yang diduga telah menjadi pelaku Mucikari.

Berita Lainnya

G:\2026\Januari\15 Januari 2026\2\22\New Folder\Pencuri Bollard Trotoar Ditangkap.jpg

Pencuri Bollard Trotoar Ditangkap

14 Januari 2026
G:\2026\Januari\15 Januari 2026\2\22\New Folder\Laka Lantas Tewaskan Dua Pengendara.jpg

Laka Lantas Tewaskan Dua Pengendara

14 Januari 2026

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J, SIK, MH, MTr Opsla melalui PS Kasi Humas, IPTU Joko Sutrisno menjelaskan, pelaku TWH ini memiliki sebuah rumah kost yang disewa oleh beberapa perempuan yang diduga menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK).

“TWH kami amankan karena diduga menjadi pelaku penyedia tempat praktik prostitusi dan saat dilakukan penyelidikan TWH mengaku, setiap ada tamu yang menggunakan jasa prostitusi di kost tersebut dipungut biaya sebesar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu,” ungkapnya.

Saat diamankan pelaku mengakui semua perbuatannya dan saat ini sudah dilakukan proses hukum di Polres Tabalong dengan disangkakan dengan pasal 297 KUHPidana.

“Dari pelaku polisi berhasil menyita barang bukti kejahatan berupa satu lembar KTP atas nama TWH, uang tunai sejumlah Rp500 ribu, satu buah gawai berwarna hitam dan enam bungkus alat kontrasepsi dengan bungkus warna merah,” pungkasnya. yan/ani

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper