Mata Banua Online
Sabtu, April 11, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

25 Anggota DPRD Tapin Terpilih Diambil Sumpah

by Mata Banua
6 Agustus 2024
in Daerah, Tapin
0

 

SERAHKAN JABATAN-Ketua DPRD Tapin H Yamani SAK MM yang telah berakhir masa jabatannya saat menyerahkan jabatan ketua DPRD Tapin sementara, kepada Achmad Riduan Syah pemenang suara terbanyak pada Pileg 2024 dari partai Golkar Karya. (foto:mb/herman)

RANTAU,- Ketua Pengadilan Negeri Rantau Achmad Iyud Nugraha SH MH, secara resmi mengambil sumpah dan janji 25 anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Tapin, terpilih pada paripurna pengucapan sumpah janji anggota DPRD periode 2024-2029, bertempat di aula Rapat DPRD Tapin, Senin (05/08).

Berita Lainnya

Rekomendasi Dewan Terhadap LKPJ Bupati Tapin TA 2025

Rekomendasi Dewan Terhadap LKPJ Bupati Tapin TA 2025

9 April 2026
Bupati Yamani Pimpin Bersihkan Pasar Kraton

Bupati Yamani Pimpin Bersihkan Pasar Kraton

9 April 2026

Rapat paripurna pengucapan sumpah janji anggota DPRD Tapin periode 2024-2029 dihadiri Gubernur Kalsel yang diwakili PJ Bupati Tapin M Syarifuddin MPd, dan pejabat dilingkungan Pemkab Tapin, Sekretariat DPRD kabupaten/kota di Kalsel, Forkopimda Tapin serta 25 anggota DPRD yang dilantik bersama tamu undangan.

Seperti yang dikatakan Ketua DPRD Tapin H Yamani SAK MM, sesuai UU No.23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, DPRD Tapin sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah yang mengimplementasikan wujud tugas, kewenangan dan tanggung jawab melalui pelaksanaan fungsi-fungsi DPRD.

Diantaranya, fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran dalam membahas, dalam menyetujui anggaran pendapatan dan belanja daerah serta fungsi pengawasan, pada tatanan terhadap kebijakan jalannya pemerintahan di daerah, serta melaksanakan sejumlah hak yang dapat dipergunakan oleh anggota DPRD, dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah.

Serta fungsi pembentukan peraturan daerah yang dibahas bersama eksekutif dan legislatif, dalam penyusunan program pembentukan peraturan daerah yang disepakati, atau diharmonisasikan dan ditetapkan dalam rapat paripurna dewan melalui keputusan DPRD.

Selama periode tahun 2019-2024, DPRD kabupaten Tapin bersama eksekutif telah membuat sebanyak 39 buah peraturan daerah yang terdiri dari 12 buah peraturan daerah dari inisiatif DPRD Tapin, dan 27 buah peraturan daerah yang berasal dari pemerintah daerah.

Tugas DPRD lainnya yang dilaksanakan, yakni melaksanakan termasuk pemantauan secara langsung kelapangan dengan memanfaatkan masa reses dengan melakukan kunjungan kerja ke 12 kecamatan di kabupaten Tapin, tandasnya.

Mengakhiri tugas sebagai ketua DPRD Tapin periode 2019- 2024, kita mendoakan kepada anggota DPRD baru yang dilantik semoga dalam melaksanakan tugas pembangunan dengan sebaik – baiknya, kata H Yamani dalam penyampaian pidatonya.

Sementara itu Gubernur Kalsel yang diwakili PJ Bupati M Syarifuddin, dalam sambutannya mengajak seluruh anggota DPRD yang telah diambil sumpah dan janji dapat melaksanakan fungsi – fungsi DPRD.

DPRD sebagai struktur penting dalam sistem pemerintahan daerah dan memiliki peran strategis dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan tujuan pemerintah daerah. Maka dari sini anggota DPRD Tapin dapat melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang DPRD, ujarnya.

Dalam kesempatan itu Gubernur Kalsel mengajak, DPRD Tapin dapat melaksanakan fungsi legislasi, fungsi keuangan, fungsi anggaran serta fungsi pengawasan dalam mendorong kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Mari terus jaga keselarasan pembangunan antara pemerintah provinsi dan kabupaten / kota di Kalsel, dalam aspek yang perlu diperjuangkan bersama dengan menjaga keselarasan program – program pembangunan yang saling terkait untuk mengoptimalkan potensi daerah demi kesejahteraan masyarakat.

Salahsatu juga dengan cara mengidentifikasi potensi unggulan daerah, dan merumuskan pembangunan yang selaras dengan program pembangunan pusat dan daerah sehingga tercipta sinergi yang kuat di daerah, tandasnya.{[her/mb03]}

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper